
Deli Serdang, hariandialog.co.id – Kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan perbaikan jalan yang selama ini rusak akibat tingginya aktivitas kendaraan bertonase besar, sekaligus menertibkan aktivitas galian C ilegal yang menjadi keluhan warga.
Saat meninjau Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Galang, Kamis (25/6/2026), Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa aktivitas galian C ilegal tidak boleh lagi merusak infrastruktur dan mengganggu masyarakat.
“Tadi saya mendengarkan langsung dari warga, banyak mobil bertonase besar lewat sini. Kita pastikan ditutup. Kita minta mereka mengurus izin,” tegas Bobby.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pun mengalokasikan anggaran lebih dari Rp31 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2026 untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di kawasan tersebut.
Perbaikan meliputi ruas Lubuk Pakam-Tanah Abang sepanjang 3 kilometer dan ruas Tanah Abang-Galang-batas Serdang Bedagai sepanjang 2,05 kilometer, termasuk pembangunan dan perbaikan sistem drainase.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur Sumut dalam menertibkan galian C ilegal sekaligus mempercepat pembangunan jalan.
“Kami mendukung penertiban galian C ilegal. Jika seluruh perizinan telah dipenuhi, Pemkab Deli Serdang siap memperkuat struktur jalan sesuai kebutuhan tonase kendaraan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat,” ujar Aci, sapaan akrab Bupati.
Menurutnya, pembangunan jalan ini menjadi jawaban atas harapan masyarakat yang selama bertahun-tahun menginginkan akses jalan yang lebih baik dan aman.
“Semoga prosesnya berjalan lancar sehingga masyarakat segera menikmati jalan yang nyaman dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di kawasan ini,” katanya.
Aci juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang siap membantu pendanaan apabila nantinya diperlukan peningkatan jalan kabupaten sebagai akses utama aktivitas usaha yang telah memenuhi aturan perizinan.
Sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten ini diharapkan mampu menghadirkan infrastruktur yang lebih baik sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Dengan perbaikan jalan dan penertiban tambang ilegal tersebut, masyarakat Galang kini berharap persoalan kerusakan jalan dan debu akibat lalu lalang truk bertonase besar segera menjadi cerita lama.(HM)
