Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi potensi
pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) secara ketat. Hal ini ia sampaikan
merespons dugaan sikap tidak netral kepala desa dan perangkat desa
yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming. “Di lapangan ini saya kira yang perlu itu
pengawasannya dari Bawaslu ya, untuk terus melakukan pengawasan yang
ketat,” kata Ma’ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin
(20/11/2023).
Ma’ruf juga mendorong masyarakat untuk mengawasi proses
pelaksanaan pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.
Ia menegaskan, panduan mengenai sikap aparat TNI, Polri, dan aparatur
sipil negara (ASN) dalam Pilkada, Pemilu, dan Pilpres sudah jelas
yakni harus netral dan tidak memihak. Oleh karena itu, ia menilai
kunci agar tidak ada pelanggaran pemilu berpulang kepada Bawaslu
sebagai lembaga pengawas yang harus berani menindak pelanggar. “Kalau
badan pengawasnya itu tidak berani mengambil langkah, ya tentu ini
saya kira tidak efektif itu pengawasannya. Jadi, saya minta badan
pengawas menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Ma’ruf.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah organisasi perangkat desa
yang tergabung dalam Desa Bersatu memberikan sinyal dukungan kepada
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sinyal itu terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk
“Silaturahmi Nasional Desa 2023” di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu
(19/11/2023), yang dihadiri oleh Gibran. Gibran pun didaulat untuk
berpidato dalam acara tersebut, meski Wali Kota Solo itu tidak
menyinggung soal dukung-mendukung dalam pidatonya yang cukup singkat.
“Ini tadi masukan-masukan aspirasi dari para pimpinan ketua-ketua
organisasi desa sementara kami tampung dulu. Mungkin minggu depan kita
jadwalkan ketemu saya ya Pak biar bisa kita detailkan lagi kita
carikan solusi bersama-sama,” kata Gibran, Minggu sore.
Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas
mengeklaim, tindakan para perangkat desa itu bukanlah bentuk
kampanye.
Namun, ia tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat
desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan
calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di balik
layar. “Jadi gini, kalau ada menuduh bahwa ini menggerakkan ini
berkampanye, ini tidak berkampanye. Tapi apakah organisasi bisa
menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon presiden? Oh, bisa dong.
Bupati saja bisa,” kata Anas kepada wartawan, Minggu. “Apa bedanya
bupati pertemuan dengan partai politiknya secara implisit mendukung
calon tertentu? Yang pasti kami berkomitmen tidak akan berkampanye,
tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya sudah lah
ya. Namanya menyampaikan aspirasi, masa beraspirasi tidak diberikan
support,” ujar dia tulis kompas.
Sinyal dukungan perangkat desa ini rawan bermasalah secara
hukum. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU
Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan
permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon
capres-cawapres.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun
penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana
yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu
peserta pemilu. Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye
juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal
itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi
administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan
sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. (redak-01)
