Lampung Selatan , hariandialog.co.id. PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung
Selatan bakal menerapkan sistem radius pembatasan area pembelian
tiket. Hal ini sebagai antisipasi penumpukan pemudik pada momen hari
libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Humas PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Selatan, Syaiful
Harahap mengatakan tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk
menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan
berkualitas. Ini mengacu pada 4 faktor yakni safety, security,
services, dan pencemaran lingkungan.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 28 Tahun 2016 tentang kewajiban penumpang angkutan penyeberangan
memiliki tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020
tentang penyelenggaraan tiket angkutan penyeberangan secara
elektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal
penataan layanan pemesanan tiket elektronik di sekitar pelabuhan.
“Tahun ini kami akan menerapkan sistem radius untuk
pembatasan area tiket. Jadi radius yang diberlakukan itu 4,2 kilometer
dari titik 0 Pelabuhan Bakauheni,” kata dia kepada detikSumbagsel,
Jumat (1/12/2023).
Syaiful menyebut nantinya para pengguna pelayanan
penyeberangan Pelabuhan Bakauheni tidak akan bisa melakukan reservasi
di jarak yang telah ditentukan. “Untuk pengguna pelayanan Pelabuhan
Bakauheni dengan radius 4,2 kilometer ini tidak akan bisa melakukan
reservasi tiket. Jadi pengguna pelayanan penyeberangan ini harus
melakukan reservasi tiket diluar dari radius yang telah ditentukan,”
terangnya.
Dia menegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk menghindari penumpukan
para pengguna pelayanan penyebrangan jelang libur Nataru. Sebab
biasanya akan terlihat antrian panjang kendaraan yang hendak
menyeberang setiap menjelang libur Nataru.
“Adapun tujuannya untuk menghindari penumpukan di area pelabuhan itu
sendiri karena kita tahu untuk Nataru dipastikan akan ada peningkatan
penggunaan pelayanan penyeberangan,” kata dia. (mahar)
