Sukabumi, hariandialog.co.id. – Polda Jawa Barat mengusut kasus dugaan
korupsi terkait dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang
menangani COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi. Polisi menduga
perkara itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar. “Tindak
pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan
yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten
Sukabumi,” demikian keterangan Bid Humas Polda Jabar, Kamis
(28/12/2023).
Polisi sudah menetapkan seorang tersangka berinisial HC. Ia adalah
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selaku mantan kepala
ruangan COVID-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu. “Peristiwa tersebut
dilakukan tersangka HC dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan
yang tidak menangani pasien COVID-19 sebagai titipan untuk mendapatkan
uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD
RSUD Palabuhanratu,” katanya.
Selanjutnya, hasil pencairan dana diminta kembali untuk dikumpulkan.
Uang tersebut digunakan untuk uang kas bagian ruangan COVID-19.
“Dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada
UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, serta kepentingan
pribadi,” lanjutnya.
Dari hasil audit perhitungan, kerugian negara mencapai miliaran.
“Nilai kerugiannya sebesar Rp 5.400.550.763,” imbuhnya tulis dtc.
Sebanyak 4 orang saksi dan 3 saksi ahli diperiksa. Sejumlah barang
bukti disita, mulai rekening koran, uang tunai senilai Rp
4.857.085.229, hingga fotokopi dokumen pengajuan nakes. “(Terancam)
Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200
juta, paling banyak Rp 1 miliar,” tuturnya. (tur-01)
