Oleh.:Prof. Otto Cornelis Kaligis.
1. Akhirnya penderitaan lahir bathin Lukas Enembe usai sudah setelah
Yang Maha Kuasa
memanggil Lukas kembali kepangkuannya.
2. Beristirahatlah dalam damai Tuhan, Pak Lukas yang kami hormati, dan
dicintai oleh
rakyatnya, rakyat Papua.
3. Mengabdi di Pemerintahan sejak tahun 2001 sampai diakhir hayatnya,
merupakan bukti
bagaimana Lukas selalu dipilih rakyatnya secara aklamasi.
4. Almarhum Lukas bukan saja sebagai kepala Pemerintahan, tetapi
beliau pun adalah
Kepala Adat.
5. Pertama kali saya bertemu beliau selaku Gubernur dikantornya di
Jayapura, disaat
bahagian hukum beliau hendak meminta nasehat upaya gubernur menggugat Freeport
karena pajak air.
6. Saya dipanggil karena punya pengalaman menggugat Newmont di Minahasa mewakili
Bupati Tanor, dan berhasil memenangkan gugatan pajak yang harus dibayar Newmont
kepada Bupati Minahasa diwaktu itu.
7. Saya bergabung sebagai Penasehat Hukum disaat satu peristiwa
pertemuan para sarjana
asal Minahasa dibulan desember 2022 dikantor saya. Disaat itu rekan
Cyprus A.Tatali
yang telah lama saya kenal, menggugah foto saya bersama beliau, foto
mana sampai ke
isteri Lukas Enembe, ibu Yulce Wenda.
8. Sontak Lukas dan ibu Yulce sepakat menunjuk saya bergabung sebagai Penasehat
Hukum keluarga, bahkan tugas saya aktif membuat pembelaan dan semua surat surat
demi memperjuangkan, pertama sakit beliau yang ketika ditahan, ginjal
beliau sudah
sampai stadium empat dan karena kurangnya perawatan, menanjak kestadium lima.
9. Semua perkembangan sakit beliau kami laporkan Ke KPK, Pengadilan,
HAM tanpa hasil
maksimal, lebih lebih ketika Lukas meminta berobat ke Singapura kepada
dokter yang
merawatnya sebelum Lukas ditahan.
10. Pernah teman teman Lukas sesama tahanan KPK digedung merah putih, membuat
deklarasi permohonan, agar Lukas dipindahkan ketempat yang layak, mengingat
sangking parahnya sakit Lukas, sampai sampai Lukas kencing dan “berak” ditempat
tidur tanpa sadar.
11. Disaat perawatan pun di RSPAD, KPK sangat ketat menjaga. Pokoknya
sesudah infus
Lukas langsung ditarik pulang, bahkan ijin berobatpun, harus menunggu
kelengkapan
admininstrasi yang cukup berbelit.
12. Seharusnya keluar jam 9 pagi, baru bisa disore hari menunggu
kelengkapan administrasi
KPK. Disidang Pra Peradilan Lukas pun, saya yang bukan kuasa Pra
Peradilan, diusir KPK
melalui Hakim. Bahkan KPK mengatakan bahwa sakit Lukas, sakit ringan tanpa perlu
perawatan khusus.
13. Yang cukup kondusif menanggapi pembantaran adalah pihak pengadilan, baik
Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang terakhir mengeluarkan
pembantaran
tanpa batas waktu, sampai beliau sembuh.
14. Sebelum berpulang saya masih mengusahakan Pengobatan ke Singapura
untuk cangkok
ginjal.
15. Entah permohonan saya minimal tahanan kota, menjadi perhatian
Pengadilan Tinggi,
atau mungkin mereka tak yakin akan permohonan saya, saya yang tahu mengenai
kesehatan Lukas yang makin memburuk.
16. Dua puluh dua tahun lebih mengabdi untuk rakyatnya, rakyat Papua
Itulah Lukas
Enembe..
17. Berkat penggiringan opini KPK, kepergian Lukas Enembe pun
menghadap ilahi, penuh
dengan berita berita negatif.
18. Lukas dituduh memiliki pesawat, punya rumah dimana mana, koruptor,
sekalipun dari
184 saksi di berkas KPK hanya 17 saksi dimajukan..
19. Semua saksi dibawah sumpah memberi keterangan :Tidak pernah memberi suap dan
gratifikasi kepada Lukas. Saksi Piton Enumbi yang tak pernah memberi keterangan
dipersidangan karena sakit keras, keterangannya menjadi pertimbangan JPU didalam
tuntutannya.
20. Lukas pernah ngamuk ketika KPK menyudutkan seolah oleh Hotel
Angkasa miliknya
sekalipun sertifikat dan keterangan dibawah sumpah Rijatono Lakka, menjelaskan
bahwa hotel Angkasa adalah milik Lakka.
21. E Tender ciptaan Lukas untuk menghindari KKN, dibalik fitnah KPK
seolah E.Tender
berlangsung karena campur tangan Lukas.
22. Lukas dan peserta pemenang tender membantah keras campur tangan lukas.
23. KPK mengabaikan semua keterangan dibawah sumpah yang terungkap
dipersidangan,karena sudah terlanjur menggiring opini, bahwa lukas
memang seorang
Koruptor, sekalipun sadar bahwa semua saksi dibawah sumpah menjelaskan tidak ada
suap atau gratifikasi yang melibatkan lukas Enembe
24. Sebelum Lukas berpulang, saya masih sempat menerbitkan buku
berjudul “Kasus Lukas.
Enembe. Murni Hukum atau Politik’”?
25. Mengapa saya berpendapat Kasus ini kasus Politik?
26. Disaat Lukas dijadikan tersangka, dengan berkas sejumlah 184
saksi, hanya 17 saksi yang
dimajukan oleh JPU.
27. Semua ketujuhbelas saksi itu dibawah sumpah memberi keterangan: Mereka semua
tidak pernah menyuap atau memberi gratifikasi kepada Lukas Enembe.Bahkan
setengahnya tidak kenal dan tidak pernah bertemu Lukas Enembe
28. Lukaspun tidak pernah mencampuri E tender.
29. Temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan keuangan dari tahun ketahun ,
hasilnya; Kerugian negara nihil.
30. DPRD pun menerima pertanggung jawaban keuangan Lukas Enembe selaku Gubernur.
31. Semua keterangan ahli keuangan, ahli BPK, ahli administrasi
negara, yang memberi
pendapat disumpah yang membebaskan Lukas Enembe, sama sekali tidak menjadi
pertimbangan JPU ataupun hakim.
32. Yang lebih parah adalah pertimbangan hukum Hakim Tinggi di
Pangadilan tinggi yang
berbunyi sebagai berikut: Karena Hotel Angkasa, sekalipun dibeli oleh Lakka,
Sertifikatnya atas nama Lakka, tetapi karena pembeliannya disaat Lukas Gubernur,
maka pendapat hakim, Hotel Angkasa adalah milik Lukas.
33. Berarti semua pembelian aset dibawah pemerintahan Gubernur Lukas,
adalah milik
Lukas.
34. Silahkan orang yang mempunyai akal sehat mengkaji pendapat hakim tinggi yang
ngawur itu
35. Rakyat Papua selama 23 tahun memilih Lukas baik sebagai Kepala Daerah maupun
sebagai Kepala Adat.
36. Hanya KPK yang sekalipun kami penasehat hukum, disaat Ginjal Lukas
sampai kestadium
empat menuju stadium lima, tetap saja KPK mengabaikan keadaan sakit yang
membahayakan yang diderita Lukas. KPK membunuh Lukas secara perlahan lahan.
37. Sebaliknya KPK dengan gagahnya tetap menggiring opini publik,
mencap Lukas sebagai
koruptor kakap, bahkan KPK dengan bangganya mengapresiasi putusan Pengadilan
Tinggi yang memperberat vonis Lukas.
38. Lalu bagaimana temuan BPK yang dari tahun ketahun yang menetapkan bahwa soal
keuangan Lukas selaku gubernur adalah Wajar tanpa Pengecualian?
39. Mungkin kalau netizen atau KPK benar benar menghendaki
Pemerintahan papua yang
bersih, sekedar merenung: Berapa banyak Pusat mengambil keuntungan dari Freeport
miliknya rakyat Papua?
40. Lukas telah menghadap Penciptanya. Kami yang banyak mengetahui
perjuangan Lukas
bagi rakyat Papua menghimbau para penista Lukas Termasuk KPK: Berhentilah
menghujat Lukas yang telah beristirahat didalam damai Tuhan.
