Jakarta, hariandialog.co.id.– Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro
Jaya bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) menggagalkan peredaran narkotika jenis serbuk MDMA atau
ekstasi sejumlah 1.503 gram dari jaringan internasional asal Cina.
Pelaku menyelundupkan barang haram itu ke dalam tiga toples minuman
berenergi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar
Hengki, menyatakan aparat kepolisan menangkap dua orang tersangka
berinisial AM dan LS. Hengki menyebut keduanya merupakan suami istri
berstatus siri. Dalam kasus ini, mereka berperan sebagai penerima
barang di Indonesia.
AM ditangkap di KPPBC Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru,
Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret 2024 pukul
07.00. Adapun LS, seorang warga negara Cina, ditangkap di Perumahan
Taman Kopo Indah 2 Blok 1 B2 Nomor 2, Kelurahan Rahayu, Kecamatan
Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari yang sama pukul
15.30.
Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian masih mengejar
satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali.
Menurut Hengki, LQX saat ini berada di Cina. “Ini nama inisial, tidak
kami jabarkan lengkap,” ucap Hengki dalam konferensi pers di Lapangan
Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024 tulis tempo.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114
ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini diancam dengan
pidana sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (han)
