Jakarta, hariandialog.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus fraud atau
kecurangan di balik kasus dugaan korupsi dari Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan secara umum
hal tersebut terjadi karena komite kredit atau lembaga yang memberikan
kredit tidak hati-hati terhadap kondisi dari debitur. “Saya akan
sampaikan terkait dengan salah satu perusahaan yang menerima fasilitas
modal kerja ekspor dari LPEI, yakni PT PE. PT PE ini mendapatkan
fasilitas kredit modal kerja ekspor sebanyak tiga kali, 2015, 2016,
2017,” ujar Alex dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa
(19/3).
Pada 2015, Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar $22
juta, pada 2016 KMKE Rp400 miliar, dan KMKE tahun 2017 sebesar Rp200
miliar. “Jadi, secara keseluruhan fasilitas kredit modal kerja ekspor
yang diberikan PT PE ini $22 juta dan Rp600 miliar. Ini bertujuan
mendukung modal kerja PT PE dalam usaha niaga umum BBM dan bahan bakar
lainnya,” kata Alex.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana
korupsi (tipikor) ini mengatakan kewenangan dalam proses pemberian
pembiayaan berada pada Komite Pembiayaan. Struktur dan keanggotaan
Komite Pembiayaan meliputi fungsi bisnis dan risiko.
Alex menerangkan fungsi bisnis pada umumnya diwakili
Direktur Pelaksana 1, Direktur Pelaksana 2 dan Direktur Pelaksana 3,
dan Senior Eksekutif Vice President (SEVP) 1. Sedangkan fungsi risiko
diwakili Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana 4, Direktur Pelaksana
5, SEVP 6, dan Kepala Divisi Kredit Reviewer.
Alex menjelaskan dugaan fraud dalam pemberian fasilitas
kredit modal kerja ekspor ini yakni diduga Komite Pembiayaan dalam
memutuskan pemberian pembiayaan pada PT PE mengabaikan security
coverage ratio jaminan kelaikan pengajuan pembiayaan dan indikasi
ketidakwajaran dalam laporan keuangan in house periode Juni 2015 yang
dijadikan rujukan memorandum analisis pembiayaan. “Jadi, laporan
keuangan PT PE diduga tidak mengandung kebenaran. Itu pada laporan PT
PE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PT PE,”
ungkap Alex.
Misalnya terkait agunan di mana aset tetap yang diajukan PT PE berupa
tiga unit ruangan kantor berpotensi gagal dilakukan pengikatan karena
belum terbit sertifikat kepemilikan atas aset tersebut. Selain itu,
terdapat dugaan penggelembungan nilai piutang PT PE dan fidusia
persediaan dilakukan pengikatan secara pari pasu dengan kreditur lain
serta jaminan tambahan PT PE berupa personal guarantee dinilai tidak
memenuhi unsur claim on basis. “Secara keseluruhan jaminan-jaminan
yang diberikan PT PE itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas
pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi, jaminannya rendah, tidak
menutup kredit yang diberikan,” tutur Alex.
Selanjutnya laporan keuangan PT PE diabaikan karena tidak
sesuai dengan persyaratan financial covenant di mana current ratio PT
PE lebih kecil dari satu kali seharusnya. “Artinya, kalau perusahaan
itu pailit kemudian asetnya itu dieksekusi mestinya kalau current
ratio di atas satu, itu bisa digunakan untuk membayar fasilitas
kredit. Sebetulnya persyaratan itu sudah ditentukan oleh LPEI,” lanjut
Alex.
Kemudian, debt to equiti ratio lebih besar dari empat kali.
Kata Alex, terdapat utang empat kali lebih besar dibandingkan modal.
Hal itu, terang Alex, juga mencakup kemampuan dari PT PE untuk
membayar fasilitas kredit yang sudah diberikan oleh PT LPEI. “Ini
beberapa dugaan fraud yang dilakukan tidak telitinya dari eks komite
kredit LPEI dalam menganalisis laporan-laporan keuangan yang
disampaikan oleh PT PE,” terang Alex.
Ia menambahkan Komite Pembiayaan diduga menyetujui
business plan yang tidak memadai sebagaimana underlying analisis KMKE
berupa bisnis retail BBM untuk memasok PT PLN secara tidak langsung
melalui PT KPM yang kondisi keuangannya sedang bermasalah. Hal
tersebut melanggar kebijakan pembiayaan LPEI.
Selanjutnya terkait dengan dugaan melawan hukum direksi
dan Komite Pembiayaan dalam pemberian KMKE yang kedua sejumlah Rp400
miliar. Di antaranya diduga terdapat pengabaian terhadap jaminan aset
tetap PT PE berupa tiga unit ruangan kantor di GB plaza yang belum
diikat sempurna dan belum ada sertifikatnya sehingga berisiko
kegagalan pengikatan jaminan.
Kemudian, diduga Komite Pembiayaan menyetujui penambahan
jaminan berupa fix aset yang belum ada dan belum dilakukan penilaian
oleh appraisal atau tim penilai PT PE menyatakan akan menyampaikan
tambahan jaminan tersebut dalam enam bulan sejak perjanjian
ditandatangani. “Kemudian PT PE melakukan penambahan jaminan berupa
fidusia piutang dan fidusia persediaan namun nilai likuidasi tersebut
sangat rendah hanya 74 persen dan dinilai tidak mengcover nilai
pembiayaan,” kata Alex tulis cnni.
Menurut Alex, Komite Pembiayaan LPEI masih menganggap
bisnis PT PE berjalan normal dalam MAP KMKE yang pertama, proyeksi
suplai BBM jenis HSC ke PLN mencapai 70 ribu kiloliter per bulan.
Padahal, fakta realisasi penjualan PT KPM ke PT PLN kurang dari 10
ribu kiloliter per bulan. “Jadi, volume bisnis dari PT PE juga
ternyata tidak sesuai dengan prediksi awal,” ucap Alex. “Penyimpangan
yang dilakukan oleh direksi LPEI dalam pemberian jaminan fasilitas
ekspor dan penyelesaian pembiayaan terdapat potensi kerugian negara
sekurang-kurangnya US$54,5 juta atau dengan kurs Rp14.047,99 senilai
Rp766 miliar,” tambah Alex. (tob)
