Jakarta, hariandialog.co.id.- – Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa
Windi Purnama perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus
korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informasi yaitu pidana
penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh yang menjadi ketua majelis
mengatakan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana
kurungan selama empat bulan. “Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana
Pasal 4 Undang-Undag No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua
subsider,” katanya saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat pada
Senin, 25 Maret 2024.
Dalam pembacaan vonis, hakim menyebutkan bahwa Windi
terbukti telah menikmati hasil TPPU sebesar US$3.000 yang setara
dengan Rp 50 juta dan Rp 700 juta.
Windi pun telah mengembalikan uang Rp 750 juta yang diperoleh dari
hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum
pengucapan putusan. Pengembalian uang ini menjadi salah satu hal yang
meringankan vonis.
Sebelumnya, Windi yang merupakan bekas Direktur PT Multimedia
Berdikari Sejahtera dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Menurut jaksa, Windi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4
Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar atas arahan
Irwan, Anang, dan Galumbang. Total uang tersebut sudah lebih dulu
dipotong sebesar Rp 9,4 miliar untuk kepentingan dua perusahaan, yaitu
PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar dan PT Sarana Global
Indonesia Rp 4,4 miliar tulis tempo
Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi
sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang
terlibat pekerjaan BTS Kominfo. (han)
