Jakarta, hariandialog.co.id.- – Bareskrim Polri pada Kamis, 4 April
2024 lalu mengumumkan tim mereka telah membongkar pabrik skala rumahan
di Semarang yang menghasilkan narkoba jenis happy water.
Penggerebekan pabrik narkoba skala rumahan di Semarang ini berdasarkan
kolaborasi Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Tim Gabungan Direktorat
Interdiksi dan Bareskrim Polri.
Dalam.penggerebekan itu, tim gabungan menangkap dua tersangka dan
menyita bahan-bahan sediaan narkotika sejenis Ketamine dan alat
produksi berupa kompor listrik beserta 2.000 kemasan Happy Water siap
edar. “Dua tersangka warga negara Indonesia berinisial P dan F asal
Bogor sedang melakukan kegiatan produksi sabu,” ujar Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah,
Sabtu 6 April 2024.
Zaky mengatakan, sindikat narkoba tersebut mengirimkan bahan
baku narkotika berupa cairan itu dengan modus false declaration atau
pemberitahuan palsu. Paket kiriman yang berisi dengan berbagai bentuk
bahan kimia ini diberitahukan sebagai bahan-bahan pewarna plastik dan
resin guna mengelabui pemeriksaan Bea Cukai dan menghindari aturan
Lartas (Larangan dan Pembatasan). “Melalui operasi bersama Tim
Gabungan pada 3 April, tersangka beserta barang bukti Narkotika
Golongan I jenis Sabu seberat 2.000-ml dan MDMA sebanyak 2.000 kemasan
saset dalam bentuk Happy Water siap edar berhasil diamankan,” kata
Zaky.
Zaky mengungkapkan, penindakan bermula dari kecurigaan petugas
Bea Cukai Soekarno-Hatta atas 10 paket kiriman yang berasal dari
pengirim berbeda-beda asal Tiongkok melalui Kargo Internasional
Bandara Soekarno-Hatta. Paket paket tersebut ditujukan untuk penerima
yang beralamatkan di Jakarta dan Semarang.
Pengiriman dilakukan secara beruntun yang dimulai dari Januari sampai
Maret 2024 dengan isi kiriman produk kimia yang berbentuk cair dalam
botol dan serbuk dalam kemasan plastik dengan berat yang beragam yang
mencantumkan pemeberitahuan palsu sebagai bahan-bahan pewarna plastik
dan resin. “Atas pola pengiriman yang anomali ini, petugas kemudian
menindaklanjuti pemeriksaan dengan uji laboratorium guna memastikan
kandungan didalamnya,” kata Zaky tulis tempo.
Zaky mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium Bea
Cukai Soekarno-Hatta menunjukan hasil positif Narkotika Golongan I
jenis MDMA-INACA yang merupakan bahan baku alternatif yang dapat
diolah menjadi Sabu. “Atas temuan tersebut, koordinasi bersama
aparat penegak hukum terkait dilakukan dengan membentuk Tim Gabungan
untuk joint operation menelusuri tujuan pengiriman dan penggunaannya.”
Tim Gabungan kemudian melakukan melakukan pemetaan,
profiling, dan observasi di sekitar wilayah alamat tujuan pengiriman
paket dan mendapati adanya aktifitas mencurigakan yang terindikasi
adanya kegiatan produksi pada suatu rumah di Kecamatan Banyumanik,
Semarang, Jawa Tengah. “P dan F yang berada di TKP dimintai
keterangan oleh Tim Gabungan dan mengaku memproduksi Narkoba jenis
Sabu dan Happy Water (MDMA) atas perintah KA (DPO) yang dikenal oleh
tersangka pada saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di
Bogor,” kata Zaky.
Untuk melakukan kegiatan produksi narkoba tersebut, kata Zaky,
tersangka dipandu oleh KA melalui video call. Tersangka mengaku
diiming-imingi upah sebesar Rp 500 juta jika berhasil menyediakan
narkotika siap edar yang diproduksinya. “Nantinya, hasil dari produksi
tersebut akan dipasarkan di tempat-tempat hiburan di wilayah seputaran
Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera,” kata Zaky. (han)
