Jakarta, hariandialog.co.id.- – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak
mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. “Setiap orang dapat
mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa
harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar
Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04-04-2024)
Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan
hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur,
dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan
Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g)
Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers,
tulis buserkriminal
Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang
untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau
amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan
Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang
Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.
Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti
dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di
Indonesia. Sekali lagi,
“UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di
Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang
sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang
mereka hasilkan?
Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi
Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan
jaminan. “Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas
produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan
yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar
berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari
Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum
dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.
Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah
yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata
hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di
kegiatan mereka. “Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga
pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak
mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan dengan
senyum penuh makna (Red)
