Jakarta,hariandialog.co.id– Meskipun berkas pemeriksaan tersangka Firli Bahuri sudah dua kali dikembalikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya guna dilengkapi sesuai dengan petunjuk P-19, tetapi hingga berita ini diturunkan, berkas pemeriksaan mantan Ketua KPK tersebut masih ‘dipegang’ atau belum dilimpahkan lagi ke Kejati DKI Jakarta.
Menurut sumber Dialog,di bagian Pidsus Kejati DKI Jakarta yang mohon namanya tidak usah ditulis dalam berita, pasa Selasa (16/4/2024),bahwa pihaknya tetap menunggu dilakukan kembali pelimpahan berkas Firli Bahuri guna diteliti/ditelaah apakan sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk P-19. “Namun, sampai saat ini (Selasa 16/4/2024) belum ada pelimpahan berkas atas nama tersangka Firli Bahuri dari penyidik. Mungkin penyidiknya sudah maksimal mungkin,” kata sumber Dialog itu.
Perlu diinformasikan, bahwa berkas pemeriksaan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan (gratifikasi) kepada Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian-red) oleh Penyidik Dirkrimsus PMJ, sudah dua kali dilakukan penyerahan berkas tahap satu ke Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun dua kali juga berkas Firli Bahuri tersebut dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil maupun materil sehingga perlu dilengkapi sesuai P19 atau petunjuk Tim JPU.
Dikatakan sumber tersebut sebelumnya,jika penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk seperti apakah perbuatan Firli Bahuri itu merupakan pemerasan atau suap? Maka berkas pasti di P21 atau dikatakan lengkap baik secara formil maupun materil.
Seperti diketahui bahwa penyidik Dirkrimsus PMJ dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2023, sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada Syarul Yasin Limpo. Pemerasan tersebut dikatakan dilakukan Firli Bahuri kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat KPK menangani kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020-2022.
Atas perbuatan tersangka Firli Bahuri tersebut, dia dikenai sangkaan seperti diatur dan diancam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Atas belum lengkapnya berkas penyidikan Firli Bahuri tersebut, maka status sebagai tersangka yang disandang mantan Ketua KPK tersebut kian lama juga hanya karena penyidik belum dapat melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.(Het)
