Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI), Hendry Ch. Bangun, mendapat hukuman dari Dewan Kehormatan PWI
Pusat.
Hendry bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil
Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada
Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mendapat hukuman mengembalikan
uang Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.
Diketahui, uang Rp 1,7 miliar yang wajib dikembalikan
merupakan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari
Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.
Sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat ini tertuang
dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor
20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry
Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat,
Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis
MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Dalam putusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengurai
awal mula kasus tersebut mencuat. Bahwa, Kementerian BUMN memberi dana
CSR senilai Rp 6 miliar kepada PWI Pusat guna melaksanakan UKW di 10
Provinsi di Indonesia.
Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening
PWI Pusat senilai Rp 4,6 miliar, dimana Rp 1,5 miliar telah digunakan
untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 Provinsi. Persoalan terjadi
ketika sisa dana Rp 3,5 miliar kembali ditarik dari rekening PWI Pusat
atas persetujuan Hendry sebanyak Rp 1,7 miliar.
Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp
1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp 540 juta.
Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp 691 juta, dimana uang Rp
691 juta ditransfer untuk Syarif Hidayatullah sebagai bentuk fee atau
komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana CSR
Kementerian BUMN.
Dewan Kehormatan PWI Pusat sendiri tidak merinci dana Rp
540 juta yang ditarik sebanyak 2 kali dipergunakan oleh Hendry dan
pengurus lainnya untuk keperluan apa.
Pengembalian uang Rp 1,7 miliar ini oleh keempatnya harus tuntas
selama 30 hari sejak surat putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat
diterbitkan., tulis radar banten.
Atas kisruh uang cashback dan komisi dalam dana CSR
Kementerian BUMN ini, Dewan Kehormatan juga merekomendasikan pemecatan
terhadap Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum I
PWI Pusat, serta M Ihsan serta Direktur UMKM Kementerian BUMN dalam
kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Sementara, Hendry hanya mendapat
teguran keras. (tim).
