Bandung, hariandialog.co.id. – Pada Selasa (23/4/24) Tim Jaksa Penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Pidsus Kejati Jabar) memeriksa matan Bupati Majalengka,Jawa Barat, berinisial KS (Karna Sobahi-red) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya SH.MH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (23/4/2024) menerangkan bahwa pemeriksaan saksi KS tersebut untuk pendalaman terkait aturan kegiatan BOT Pasar Sindangkasih Cigasong,Kabupaten Majalengka. Pada hari yang bersamaan juga diperiksa sebagai saksi AL selaku Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, tahun 2020 hingga sekarang.
Perlu diinformasikan dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan BOT Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka tersebut, Tim Penyidik Bagian Pidsus Kejati Jabar di bawah kendali Aspidsus, Syarief Sulaeman Nahdi,telah menetapkan dan menahan tersangka Dr H.Irfan Nur Alam SH.MH (INA) yang juga merupakan anak dari Karna Sobahi.Dimana Dr H.Irfan Nur Alam sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Majalengka.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar,Syarief kepada Dialog,pada Selasa (26/3/24), tersangka INA ditahan di Rutan Kelas1 Bandung selama 20 hari dalam masa penahanan pertama terhitung sejak tanggal 26 Maret 2024.”Tersangka INA disangkakan dengan Pasal 5,Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undangan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Syarif Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Jabar sudah terlebih dahulu menetapkan AN (Andi Nurman-red) sebagai tersangka dan menahannya. AN merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai penampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka,Jabar.
Perlu diinformasikan, pada tahun 2020 Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atau Build, Operate and Transfer/BOT Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Saat itu bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.
Dimana H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN.Selain itu PT. PGA juga mengeluarkan/mentransfer beberapa kali sejumlah ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah. Kemudian uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN bersama dengan Sdr. DRN.
Uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah. (het)
