Jakarta, hariandialog.co.id.- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan melalui majelis hakim Djuyamto, SH,MH, menolak
gugatan Advokat David Tobing terhadap Akademisi Rocky Gerung.
Menurut hakim, ucapan dari Rocky Gerung ‘bajingan yang
tolol’ yang dipermasalahkan penggugat bukan merupakan perbuatan
melawan hukum. “Dalam pokok perkara: Menolak gugatan penggugat dalam
konvensi untuk seluruhnya,” demikian amar putusan perkara nomor:
712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto
dengan hakim anggota Agung Sutomo Thoba dan Anry Widyo Laksono pada
Kamis, 25 April 2024. Panitera pengganti Adelina Hutabarat.
David dalam gugatannya mempermasalahkan ucapan Rocky yang
disampaikan dalam agenda Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh, 29 Juli
2023, di Islamic Center, Kota Bekasi. Berikut ucapan Rocky dimaksud.
“… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi
ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke
koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya
sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol…”
Menurut hakim, frasa ‘bajingan yang tolol’ diutarakan oleh
Rocky bukan terhadap personal atau pribadi Jokowi, melainkan terhadap
kebijakan Jokowi dalam jabatannya yang berusaha mempertahankan legacy
(warisan)-nya dengan pergi ke Cina dan mondar-mandir dari satu koalisi
ke koalisi lainnya.
Hakim juga menimbang profesi Rocky sebagai seorang
akademisi dan intelektual yang telah menjadi narasumber, penulis, dan
pembicara di berbagai acara baik secara offline maupun online. Rocky
disebut memiliki kebebasan untuk berpikir, berpendapat atau memberikan
pandangan terhadap suatu kebijakan pejabat publik dan hal tersebut
dijamin oleh UUD 1945.
Selain itu, hakim menilai apa yang dikemukakan oleh Rocky
merupakan hal yang wajar dan sering kali terjadi di masyarakat.
Respons dimaksud merupakan reaksi atas kebijakan pejabat publik, bukan
pada personalnya. “Menimbang, bahwa selain itu terhadap kritikan yang
diajukan kepada pejabat publik, majelis hakim berpandangan bahwasannya
setiap orang yang menjadi pejabat publik haruslah siap untuk menerima
kritikan yang diungkapkan/disampaikan oleh masyarakat atau warga
negara selama kritikan tersebut bukanlah menyerang
personal/individunya,” terang hakim Djuyamto yang juga Humas PN
Jakarta Selatan. (tob)
