
Denpasar, hariandialog.co.id – Terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa bersama tim kuasa hukum Bagus Made Dwida Adhi Pragarya memberikan apresiasi tinggi kepada ketua majaleis hakim Gede Putra Astawa. Karena dalam amar putusan perkara pidana penggelapan dan penipuan investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium ( DOK),Kamis (16/5/2024)di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar dalam amar putusan mengugurkan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum
Isi putusan nebis in idem bagi terdakwa Mang Tri yang berstatus narapidana dalam kasus dan perbuatan serta pasal yang sama sesuai dengan isi nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum dan terdakwa sendiri sebelumnya. Terdakwa sebelumnya di tahun 2023 lalu sudah dijatuhi pidana penjara 3 tahun karena terbukti melakukan praktek trading investasi illegal ( PT. DOK) telah merugikan para investor berjumlah 6000 orang dengan kerugian mencapai Rpo 30 miliar lebih.
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU Gewa Gede Anom agar Mang Tri dijatuhi hukuman 2 tahun dalam kasus dan perbuatan serta pasal yang sama yakni 378 dan 372 KUHP . Hakim sependapat dengan pledoi kuasa hukum serta pembelaan pribadi terdakwa sesuai fakta yang terungkap juga keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan JPU tidak mampu membuktikan dakwaanya bahwa kasus ini berbeda dengan sebelumnya.
Atas putusan ini, terdakwa bersama kuasa hukum bahkan istri Mang Tri serta para investor (korban) yang menyaksikan jalanya sidang putusan terlihat tersenyum dan mengucapkan syukur atas vonis nebis in idem tersebut. Karena dengan putusan ini Mang Tri yang telah menjalani hukuman dua tahun di LP Kerobokan bisa segera menghirup udara bebas kembali beraktivitas. Dengan itu, Mang Tri mantan Owner PT. DOK dapat mempertanggungjawabkan hak-hak investor yang belum terselesaikan seperrti penjualan sertifikat aset tanah 8 SHM dan sebelumnya telah mengembalikan uang Rp 20.000.000.000 telah disita sesuai sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mengurangi kerugian para investor.
Seperti yang diberitakan,kuasa hukum Mang Tri Adhi Pragayana,SH dalam pledoi bahwa sesuai analisa yuridis serta fakta persidangan kasus pidana investasi bodong ( PT. DOK) diperoleh fakta bahwa perkara a quo adalah sama dengan perkara terdakwa sebelumnya. Ini terkait perkara nomor;41/Pid.B/2023/PN.Dps dimana PN telah berkekuatan hukum tetap telah diputus (18/4/2023) dengan putusanya bersifat positip , yang amar putusan menyatakan terdakwa Mang Tri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penipuan Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan” sebagaimana dalam dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.
Dengan alasan dan argument hukum dalam pembelaan (pledoi) berdasakan asas hukum (due proses) dan sesuai dengan hukum (due to the law) majelis hakim mengabulkan dengan amar putusan mengugurkan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU kepada Mang Tr dengan putusan nebis in idem. Atas putusan ini kuasa hukum dan terdakwa menyatakan menerima,”jelas Adhi Pragayana. ( Smn).
