
BATU BARA, hariandialog.co.id – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, telah mengamankan 1 orang laki laki ASM (23 thn) laki laki, beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai kuli bangunan, Suku Batak, Yang tinggal dialamat Simpang III Dusun X Desa Sei Lama Kec. Simpang Empat Kab. Asahan. Kamis, 16/05/2024.
Sekitaran pada pukul 18.00 wib, dari Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus narkoba, yang melalui dari melanggar pasal UU Nomor 35 Tahun 2009.
Yang mana, tempat kejadian perkara nya di Dusun I Desa Indrayaman Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, saat sedang menggunakan narkoba.
Dengan dari kronologis penangkapan, Pada hari Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, dari personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat, yang layak untuk di percaya, bahwa ada seorang pemuda yang sedang menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu, yang melintas dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda CB 150 R BK 3583 QAI warna Hitam di TKP.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH yang melalui personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H. Pardede, melakukan pengintaian.
Setelah dari Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melihat pelaku, polisi pun langsung menghentikan kendaraan nya, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan ditemukan 1 (Satu) bungkus paket kecil Narkotika jenis Shabu, pada di kantong celana sebelah kiri.
Selanjutnya dari personil Polsek Labuhan Ruku Ipda H, Pardede telah mengamankan tersangka, personil juga telah mengamankan dari barang bukti, dan pelaku pun diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna untuk di proses lebih lanjut.
Dari Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku telah mengumpulkan Barang Bukti yang berupa, 1 (Satu) bungkus paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Honda CB 150 R, warna Hitam dengan nopol BK 3583 QAI.
Tindakan yg dilakukan oleh Kepolisian Polsek Labuhan Ruku terhadap tersangka, Polsek Labuhan Ruku telah melakukan dan juga mengamankan tersangka dan telah melakukan pengaman barang bukti.
Untuk rencana penindakan terhadap tersangka, dari pihak kepolisian Polsek Labuhan Ruku telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga dari saksi, dari pihak kepolisian Polsek Labuhan Ruku akan terus untuk ungkap jaringan serta komplotan nya, juga Proses lanjut ke Sat Narkoba Polres Batu Bara. (RR)
