Jakarta, hariandialog.co.id. – Tak jarang konsumen tidak bertanggung
jawab menunggak pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending
yang macet. Di kondisi seperti ini, peran debt collector pun
dibutuhkan.
Namun, tahu kah anda terdapat beberapa rambu-rambu penagihan
untuk debt collector? Aturan ini telah disusun oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi (LPPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib
menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau
nasabahnya.
Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses
penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman,
bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA
dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para
penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu
setempat.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib
bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt
collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak
penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat
Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sistem Perbankan (UU PPSK).
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor
keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga
memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara
paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar tulis cnbc. (pitta)
