
Jakarta, hariandialog.co.id – Tindakan Pengawal tahanan terdakwa kasus pajak dari Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan juga ditenggarai mengistimewakan (memberikan perlakukan khusus) kepada terdakwa kasus pajak menjadi bahan pertanyaan dan perbincangan beberapa jaksa dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Seperti dimuat atau diberitakan hariandialog.co.id. dan Surat Kabar Dialog, pada edisi 1256 pada halaman 12 atau Metro, dimana berdasarkan pantauan langsung Dialog, di PN Jaksel, seorang terdakwa kasus pajak yang akan menjalani persidangan pada pekan lalu, sangat mendapat perlakuan beda atau diistimewakan oleh pengawal tahanan dari Bidang Pidana Khusus Kejari Jaksel.
Dimana,terdakwa diberikan duduk-duduk di belakang ruang dua PN Jakarta Selatan, tanpa mengenakan baju tahanan bentuk rompi, tanpa diborgol. Hal tersebut juga membuat kecemburuan dari para terdakwa tahanan kasus tindak pidana umum.
Seperti diketahui bahwa PN Jaksel telah memberikan sarana tempat para terdakwa berupa ruang tahanan dengan fasilitas kipas angin dan ruangan cukup besar dan ventilasi udara cukup baik. Sehingga tidak ada alasan di dalam ruangan tahanan sumpek dan lain sebagainya. Dan seharusnya terdakwa berada di ruang tahanan tersebut sebelum dan sesudah sidang.
Perlu juga diketahui, meskipun terdakwa duduk di luar ruangan tahanan atau tepatnya di belakang ruang sidang 2 memang didampingi dua orang petugas satu berpakaian resmi kejaksaan dan satu orang mengenakan pakaian biasa alias pakaian preman.
Sebelum menurunkan berita, Dialog terlebih dahulu mempertanyakan kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo atas keberadaan tahanan Pidsus atas kasus pajak di luar tahanan sambil mengirimkan foto saat duduk dengan kemaja garis garis besar warna campuran. Namun Kasi Intel itu tidak berkomentar banyak. “Maaf nanti saya cek dulu ya,” jawab Reza Prasetyo.
Sementara itu, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati DKI Jakarta, Cakra SH., ketiga ditanyakan Dialog melalui Wa, Selasa (2/7/2024), apa langkah dan sanksi yang akan diperlakukan kepada 2 pengawal tahanan yang tak jalankan SOP tersebut? Cakra: “Siap…terima kasih informasinya rekan2”. Dialog: “Ada sanksi atau Gimana?” Cakra: “Yaa kita telaah dulu untuk masukan bahan pimpinan”.
Sementara pada hari yang sama, Dialog juga mempertanyakannya kepada Kajati DKI Jakarta,Dr Rudi Margono SH.M.Hum. Namun hingga berita ini diturunkan, mantan Kajati Kepri ini tidak memberikan jawaban atau tanggapan. (Het/tob)
