Jakarta, hariandialog.co.id.- Kapolda Sumatera Barat, Inspektur
Jenderal Suharyono, membantah adanya penyiksaan oleh anggotanya dalam
kasus kematian bocah berusia 13 tahun, Afif Maulana atau AM. Pihaknya
menyebut hanya ada “pelanggaran prosedur” yang dilakukan oleh
anggotanya, tetapi tak berhubungan dengan kematian Afif. “Tidak ada
penyiksaan, hanya pelanggaran prosedur,” kata Kapolda Sumbar Irjen
Suharyono, saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, Ahad
kemarin, 30 Juni 2024.
Sebelumnya, Afif ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji pada
Ahad siang, 9 Juni 2024. Investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Padang menyebutkan Afif diduga tewas setelah tertangkap oleh sejumlah
anggota polisi yang hendak menggagalkan aksi tawuran.
LBH Padang juga menyatakan menerima laporan dari sejumlah korban
lainnya yang mengalami penyiksaan dari anggota polisi. Korban, menurut
hasil investigasi itu, mengaku mengalami penyiksaan seperti disundut
rokok, dipukul, hingga disetrum.
Berdasarkan foto yang didapatkan Tempo, terdapat 15 titik sulutan
rokok di salah satu tubuh korban. Sementara di tubuh korban lainnya
terdapat bekas luka seperti pecutan sepanjang 20 sentimeter.
Tapi Suharyono membantah adanya penyiksaan yang dilakukan Anggota
Sabhara Polda Sumatera Barat. Dia menyatakan hal itu hanya pelanggaran
prosedur. Menurutnya, tindakan anggotanya tersebut belum masuk
kategori penyiksaan. “Saya sudah tanya kepada anggota yang diperiksa,
berapa kali dan apa yang mereka lakukan. Mereka menjawab satu kali
memukul dan ada yang menjawab menendang. Semuanya sudah tanyai dan
anggota kami menjawab dengan jujur,” kata Suharyono.
Pengertian penyiksaan
Bantahan Polda Sumbar soal adanya penyiksaan dalam kasus kematian Afif
menimbulkan ambigu. Pihaknya menyebut anggotanya telah mengakui
melakukan tindakan pemukulan dan penendangan dalam melakukan
pemeriksaan. Kendati demikian, perlakuan itu alih-alih disebut
penyiksaan tetapi sebagai “pelanggaran prosedur”.
Lantas apa sebenarnya makna penyiksaan?
Menurut KBBI, penyiksaan diartikan sebagai tindakan menyiksa. Adapun
menyiksa adalah menghukum dengan menyengsarakan (menyakiti,
menganiaya, dan sebagainya). Penyiksaan juga dimaknai sebagai tindakan
yang menimbulkan rasa sakit yang parah pada seseorang sebagai hukuman
karena menyembunyikan informasi rahasia tertentu.
Menurut Wakil Ketua Eksternal Komnas Ham Amiruddin, penyiksaan
merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, yang menimbulkan
rasa sakit, baik penderitaan jasmani atau rohani untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dan dilakukan pejabat publik. Hal itu
disampaikannya dalam Pelatihan Penguatan Penegakan Hukum melalui
Pendidikan Hukum Berkelanjutan bagi Organisasi Advokat.
“Penyiksaan terjadi mulai saat penangkapan, pemeriksaan, penahanan,
hingga selama menjalankan hukuman,” kata Amir pada Selasa, 2 November
2021 lalu, dilansir dari Komnasham.go.id
Di Indonesia, konsep mengenai penyiksaan sesuai Pasal 1 UU Nomor 5
Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia. Regulasi tersebut merupakan ratifikasi
the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman
or Degrading Treatment Punishment (UNCAT).
Kendati sudah ada regulasi larangan penyiksaan, menurut Amir,
perbuatan ini masih lazim terjadi dan kerap digunakan lembaga penegak
hukum kepada tersangka suatu perkara demi mengungkap informasi. Amir
menegaskan bahwa tindakan penyiksaan bertentangan dengan konstitusi
negara Indonesia. Pengakuan dan jaminan hak untuk bebas dari
penyiksaan telah diatur pada Pasal 28G Ayat 2.
“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain,” kata Amir.
Dinukil dari Jdih.banyuwangikab.go.id, penyiksaan dalam hukum
Indonesia masuk kategori tindak pidana penganiayaan. Tindak pidana
penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa
atau menindas orang lain. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit
atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan
melawan hukum.
Suatu penyiksaan dapat dikategorikan penganiayaan sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 90 KUHP apabila korban:
1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan
sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
2. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau
pekerjaan pencarian.
3. Kehilangan salah satu pancaindera.
4. Mendapat cacat berat.
5. Menderita sakit lumpuh.
6. Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
7. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Adapun Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan
terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja
mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap
permusuhan.
Ada enam jenis-jenis bentuk tindak pidana penganiayaan, yaitu:
1. Penganiayaan biasa
Penganiayaan biasa tertuang dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya
semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan
penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam
beberapa jenis, yaitu:
• Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun
kematian. Pelaku dihukum dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau
denda empat ribu lima ratus rupiah.
• Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku dihukum dengan
hukuman penjara paling lama 5 tahun.
• Penganiayaan mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman
penjara dan paling lama 7 tahun.
• Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.
2. Penganiayaan ringan
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP. Adapun penganiayaan
ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang
dilakukan terhadap keluarga, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan
berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan
untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.
Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara 3 bulan atau
denda tiga ratus ribu rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal
353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan
untuk menjalankan pekerjaan.
3. Penganiayaan berencana
Ada tiga macam penganiayaan berencana yang tertuang dalam Pasal 353 KUHP:
• Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian
dan dihukum penjara paling lama 4 tahun.
• Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara
paling lama 4 tahun.
• Penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum
penjara paling lama 9 tahun.
4. Penganiayaan berat
Berdasarkan Pasal 354 KUHP, penganiayaan berat adalah perbuatan yang
dengan sengaja membuat orang lain terluka berat. Diancam pidana
penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan
kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
5. Penganiayaan berat berencana
Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1
KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang
penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur
penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana, tulis tempo.co.
(tim-01).
