Tangerang, hariandialog.co.id.– Aktor dan produser film Bollywood
berinisial RM ditangkap oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Senin
(1-7-2024).
Pasalnya, pria asal Mumbai, India tersebut kedapatan
menyembunyikan tiga satwa liar langka dalam tas koper berisi mainan
dan makanan.
RM dikenal sebagai aktor dalam film India berjudul Keep Safe Distance
(2019), Arjun Devaa (2001), dan The Don (1995).
Kronologi penangkapan RM Kepala Bea Cukai
BandaraSoekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, RM mengaku
sedang berlibur ke Indonesia. “Pelaku RM ini mengaku sebagai aktor dan
produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk
berlibur,” katanya, diberitakan Antara, Kamis (4/7/2024).
Penangkapan RM bermula saat petugas Bandara Soekarno-Hatta
memeriksa dan mencurigai pelaku membawa satwa liar dalam kopernya,
berdasarkan hasil citra X-Ray. Petugas kemudian melakukan penindakan
terhadap koper dan memanggil RM yang sudah berada di boarding room
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat koper RM dibuka, petugas menemukan satu cenderawasih
kuning-kecil (Paradisaea minor), satu cenderawasih botak Papua
(Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil
albino (Aonyx cinereus).
Untuk mengelabui petugas, satwa liar disamarkan dalam koper
yang diisi dengan makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak-anak.
Satwa yang dibawa RM termasuk dalam daftar Appendix I dan II
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna
and Flora (CITES). Ini berarti pengangkutan satwa tersebut memerlukan
izin khusus. “Masuk UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106tahun
2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi,” tutur Gatot.
Gatot menambahkan, barang bukti berupa satwa yang dibawa pelaku telah
diamankan oleh tim gabungan antara petugas bea cukai, Aviation
Security, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
Dilansir dari Kompas TV, Jumat (5/7/2024), Gatot menjelaskan,
RM mengaku membawa barang dan koper titipan kenalannya yang juga WNA
dari India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada
seseorang. Petugas juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan
keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelundupan tiga satwa tersebut
tulis kompas.
Atas perbuatannya, petugas menaikkan status kasus ke tahap
penyidikan. RM disangkakan atas dugaan pelanggaran tindak pidana
kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Terduga pelaku diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 5
miliar. (tur-01).
