Bandung, hariandialog.co.id- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN)
Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan
yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi
ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan
Vina Cirebon.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan
beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,”
kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung,
Senin (8-7-2024).
Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar selaku
termohon harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga
wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan
tersebut. “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai
tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan
surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman tulis dtc.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada
pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari
tahanan,” pungkasnya. (tob)
