Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim pimpinan Anry Widyo Laksono, memvonis pidana
penjara selama 4 tahun dan denda Rp.1 miliar subsidair 1 bulan
kurangan serta membayar biaya perkara Rp.5 ribu terhadap terdakwa
Wibisana Sudrajat alias Wibi.
Menurut majelis hakim melalui musyawarah menyebutkan,
terdakwa Wibisana Sudrajat alias Wibi, (48), warga Komplek Pokala,
Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan atau Jalan PangkalanJati,
Cinere, Depok, Jawa Barat, terbukti menanam dua pohon ganja di
rumahnya dengan ketinggian masing-masing 70 cm dan 21 cm dan menyimpan
ganja di dalam plastik klip transaparan seberat 0,77 gram dan di dalam
bungkus rokok djarum 76 Mangga seberat 0,10 gram.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Monica Sevi Herawati
menuntut terdakwa Wibisana yang ditahan sejak 19 Desember 2023 itu
pidana penjara selama 5 tahun dan dena Rp.1 miliar subsidair 6 bulan
kurungan.
Terdakwa sebut jaksa ditangkap polisi Dion Septiyanno
dan Joko Apriono dari Polres Jakarta Selatan. Daun ganja tersebut
diperoleh dengan cara membeli dari Lutfi (DPO) satu bungkus dengan
harga Rp.300 ribu. Terdakwa juga memberikan ganja tersebut untuk di
isa[ Michael Gustav Setijadi (disidangkan secara terpisah). Sisanya
disimpan di dalam laci meja kerja dan itulah yang dijadikan barang
bukti oleh polisi yang menangkap di rumahnya.
Menurut jaksa sebagaimana dalam surat dakwaannya,
terdakwa diancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 114 ayat (1) UU
RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau dakwaan kedua Pasal 111
ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tob).
