Jakarta, hariandialog.co.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan
mempidanakan influencer saham Ahmad Rafif buntut duga melakukan skema
investasi bodong.
Langkah pidana tersebut akan dilayangkan kepada Ahmad Rafif apabila
tidak mengembalikan dana investasi nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari
Dewi mengatakan investasi bodong tersebut termasuk aktivitas keuangan
ilegal.
Dia menyebut saat ini terdapat aturan pidana terkait
aktivitas keuangan ilegal. Hal ini tertuang dalam Undang-undang
Pengembangan dan Pengurangan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Pasti
(dipidana) karena itu kan masuk aktivitas keuangan ilegal. Sekarang
ada pidananya. Kalau baca UU P2SK bisa dikurung 10 tahun,” kata
perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui, Jakarta, Selasa
(9-7-2024) seperti dikutip dari detik.com.
Kiki menjelaskan pihaknya baru saja menerima pernyataan
atau penjelasan dari Ahmad Rafif terkait isu ini. Kiki menyebut
perkiraan dana yang dikelola ada Rp 96 miliar dengan total sekitar 49
nasabah yang dirugikan.
Kiki pun mengatakan pihaknya saat ini sedang meminta
verifikasi kepada pihak-pihak terkait soal pernyataan tersebut.
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan pernyataan Ahmad Rafif
sesuai atau tidak. “Kemarin mengakunya Rp 96 miliar dari sekitar 49
nasabah. Apa masa iya sih 49 nasabah angkanya sampai dengan Rp 96
miliar? Kita klarifikasi lagi dia sampaikan bahwa nasabah-nasabahnya
sudah setuju dengan restrukturisasi yang diajukan. Apa iya? Kita kan
harus pastikan lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan
Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan aktivitas influencer saham Ahmad
Rafif Raya. Langkah ini diambil Satgas setelah menyelesaikan
pemeriksaan kasus gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah
investor sebesar Rp 71 miliar.
Satgas menemukan pelanggaran Undang-Undang tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebab Ahmad
Rafif menawarkan investasi dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad
Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK),” tulis Satgas dalam keterangan resminya Senin (8-7-2024) tulis
cnni.
Sementara itu, berdasarkan informasi dalam akun LinkedIn
miliknya, Ahmad Rafif Raya merupakan lulusan Akuntansi Universitas
Hasanuddin (Unhas) Makassar pada 2014-2020. Dalam perjalanannya, ia
mengaku sudah berkarier di dunia investasi dan menjadi CEO selama
berkuliah.
Ahmad juga mencantumkan sejumlah lisensi yang berkaitan
dengan dunia saham dari OJK. Setidaknya, ada tiga lisensi dan
sertifikasi meski semuanya sudah kedaluwarsa. Lisensi yang dimaksud
yakni Broker Dealer Representative for Marketing atau Wakil Perantara
Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P). Lisensi ini diterbitkan OJK pada
Desember 2017 dan berlaku hingga Desember 2029.
Kemudian ada juga lisensi Broker Dealer Representative atau
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Lisensi ini berlaku dari Mei
2019 hingga pada Desember 2022. Terakhir ada juga lisensi Investment
Manager Representative atau Wakil Manajer Investasi. Lisensi ini
diterbitkan pada Juli 2020 dan kedaluwarsa pada Agustus 2023 lalu.
(bing-01)
