
Jakarta, hariandialog.co.id.- Di tengah masa transisi historis sistem
hukum pidana di Indonesia, Kepala Seksi A pada Asisten Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H.,
bersama tim penulis merilis sebuah buku kajian hukum komprehensif
berjudul “Penerapan KUHP Nasional: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026″.
Langkah intelektual dari insan Korps Adhyaksa ini tidak
hanya menjadi diskursus akademis tetapi juga secara khusus disusun
untuk mempermudah tugas para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lapangan,
serta membantu masyarakat umum memahami perubahan fundamental dalam
hukum pidana nasional. Inisiatif Dr. Eko Budisusanto., S.H., M.H., ini
pun langsung mendapat sambutan hangat dan apresiasi tinggi dari Jaksa
Agung Republik Indonesia.
Dalam testimoninya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa
bangganya terhadap dedikasi dan ketajaman literasi para anggota Korps
Adhyaksa tersebut. “Langkah tim penulis untuk menyandingkan, membedah,
dan mengkomparasikan secara komprehensif kedua undang-undang tersebut
adalah sebuah terobosan akademis dan praktis yang patut diapresiasi.
Jaksa sebagai Dominus Litis (pengendali perkara) dituntut untuk tidak
hanya menjadi penerap undang- undang yang kaku, melainkan menjadi
penegak hukum yang progresif, memahami filosofi pemidanaan, serta peka
terhadap kepastian dan proporsionalitas hukum.,” tegas Jaksa Agung
dalam kata sambutannya pada buku tersebut.
Jaksa Agung juga menilai bahwa kehadiran buku ini sangat
krusial dalam menjawab tantangan implementasi dan harmonisasi aturan
selama masa adaptasi paradigma baru pemidanaan yang kini lebih
berorientasi pada keadilan restoratif dan rehabilitatif. Eko
Budisusanto menjelaskan bahwa motivasi utama penyusunan buku ini
berangkat dari tantangan operasional penegakan hukum sehari-hari.
Bergesernya sistem pidana dari yang bersifat represif menuju
pendekatan yang berakar pada nilai-nilai Pancasila membutuhkan pedoman
yang terstruktur.
“Buku ini lahir dari kesadaran akan perlunya instrumen
panduan yang aplikatif. Kami secara khusus menyusun buku ini agar
dapat mempermudah rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai
Dominus Litis dalam menerapkan pasal-pasal baru yang sudah mengalami
penyesuaian hukum, agar selaras dengan asas kepastian dan
proporsionalitas,” ujar Eko.
Meski sarat dengan analisis yuridis dan komparasi norma, Eko
memastikan bahwa buku ini dikemas dengan bahasa dan sistematika yang
dapat dicerna oleh publik secara luas. “Hukum itu milik masyarakat.
Oleh karena itu, selain untuk praktisi penegak hukum, buku ini kami
harapkan dapat mempermudah masyarakat pada umumnya termasuk akademisi
maupun mahasiswa hukum dalam memahami hak-hak mereka dan bagaimana
sistem peradilan pidana kita saat ini bekerja,” tambahnya melalui
riliesnya, 17 Agustus 2026
Kehadiran literatur hukum daripara praktisi Kejaksaan ini
diharapkan tidak hanya menjadi referensi yang memperkaya ilmu
pengetahuan, tetapi juga menjadi kompas yang memandu penegak hukum
dalam mencapai tujuan pemidanaan yang memberikan keadilan substantif
bagi seluruh rakyat Indonesia. (tob)
