Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan
Rakyat atau DPR RI Heru Widodo meminta agar para hakim Pengadilan
Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald
Tannur dipidanakan jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam
proses peradilan tersebut.
Heru mengatakan vonis hakim yang membebaskan Ronald
Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang
digunakan dalam putusannya. Sedangkan dari pengamatan fisik sudah
jelas terdapat bukti-bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti
hingga meninggal. “Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY
(Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di
sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada
pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya,” kata Heru saat audiensi
dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.
Heru juga meminta Komisi III DPR mengawal jaksa untuk
menempuh kasasi. Dia tidak ingin kematian Dini Sera Afrianti tidak
mendapatkan keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR itu mengakui
Ronald Tannur merupakan putra dari politikus PKB, Edward Tannur. Namun
dia menegaskan PKB pun tidak akan memberikan perlindungan dan
menoleransi perkara tersebut. “Saudara Edward Tannur sebagai orang
tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan
dari DPR RI sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB,” kata dia.
Majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald
Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024. Ronald Tannur merupakan putra dari
mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Majelis hakim membebaskan dia
dari segala dakwaan dalam perkara penganiayaan yang berakibat
kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)
Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap
tersangka Ronald Tannur yang didakwa telah menghilangkan nyawa
kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP
tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12
tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan
terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat
hiburan, kawasan Surabaya Barat tulis tempo.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward
Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas dari kasus yang
menimpa anaknya tersebut. (dika-01)
