Ternate, hariandialog.co.id.– Jaksa KPK Greafik membeberkan belasan
nama pejabat maupun kontraktor yang memberi dana kepada mantan
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba alias AGK.
Belasan nama tersebut terungkap pada sidang pembacaan
tuntutan terhadao AGK yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate,
Maluku Utara, Kamis (22/8/2028).
AGK adalah terdakwa kasus suap dalam sejumlah proyek infrastruktur dan
lelang jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Malut.
Pada sidang kemarin, AGK dituntut 9 tahun penjara dan
membayar biaya pengganti Rp 109 miliar. Belasan nama tersebut memiliki
latar belakang berbeda-beda, mulai dari kontraktor hingga pejabat
lingkup Pemprov Maluku Utara.
Berikut inisial nama-nama tersebut:
AA Rp 250 juta
AP Rp 718 juta
Ha Rp 2,2 miliar
HS Rp 6,2 miliar
SB Rp 200 juta
Ho Rp 50 juta
UZ Rp 50 juta
JJ Rp 110 juta
NM Rp 35 juta
SA Rp 448 juta
SA Rp 200 juta
BL Rp 1 miliar
JU Rp 1.072.000.000
LP Rp 145 juta
MI Rp 100 juta
IY Rp 15 juta
ES USD 30 ribu
Total dana yang diterima terdakwa Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 13
miliar dan USD 30 ribu.
Jumlah tersebut berdasarkan keterangan para saksi, yang sudah disumpah
saat sidang berlangsung, tulis tribun ternate. (han-01)
