
Jakarta, hariandialog.co.id.- Mediator yang sudah tercatat di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Utara dan Selatan, kemarin, 10
Septermber 2024, berhasil mendamaikan pihak yang berperkara di ruang
mediasi PN Jakarta Pusat.
Dengan kelihayan dan ilmu memediasi berperkara akhirnya
ada titik temu antara PT Nukita Wisata Pangandaran dengan Notaris
Sulyanati, SH dan LPM UKP KKP untuk berdamai. Artinya perkara yang
terdaftar di PN Jakarta Pusat nomor register
308/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, berakhir ditangan sang mediator Hartono
Tanuwidjaja, SH,Msi,MH, CBL, C.Med, CIRP, C.EI, CLCT, CDRP, CCD.
“Alhamdulillah dan puji Tuhan mereka yang berperkara
mengerti akan penjelasan baik tidaknya bila diteruskan dan disampaikan
hal-hal yang menguntungkan kedua belah pihak bila berdamai. Ternyata
penjelasan saya diikuti dan muncullah untuk berdamai kedua belah pihak
penggugat dan tergugat,” jelas Hartono Tanuwidjaja kepada Dialog.
Hartono Tanuwidjaja yang sudah melanglang buana bersidang
di beberapa daerah khususnya di Pengadilan Negeri mengaku bukan kali
ini dirinya bisa dan berhasil mendamaikan pihak berperkara. “Ada
seninya untuk berbicara dan mendamaikan mereka berperkara. Intinya
kita dengarkan ungkapan kedua belah pihak dan tiba saat kita
menjelaskan kebaikannya bila berdamai, yah puji Tuhan di dengar dan
mau berdamai,” jelas Hartono Tanuwidjaja yang berkantor di wilayah
Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Suryopranoto 83. (tob).
