Jakarta, hariandialog.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkapkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR)
dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bermasalah
karena tidak sesuai dengan peruntukan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada
dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi. “Yang menjadi
masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan
peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang
digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh
yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk
kepentingan pribadi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Rabu (18-9-2024).
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan
memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas
sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya. “Kalau
itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan
ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika
tidak sesuai peruntukan,” kata Asep tulis cnni.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus
ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.
Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan
maupun penahanan.
BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang
berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif
membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud. (tur-01)
