Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait
pengadaan lahan di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara oleh
Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020.
Para tersangka yaitu mantan Direktur Utama PPSJ Yoory
Corneles Pinontoan (YCP); Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur
PPSJ Indra S. Arharrys (ISA); Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada
(TEP) Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk
(SIR); dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka
untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 s.d 7
Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah
Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa
pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
YCP merupakan Direktur Utama PPSJ periode 2020-2024. Adapun PPSJ
adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta
yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Salah satu
kegiatan usahanya mencari dan membeli tanah di wilayah Jakarta untuk
dijadikan unit bisnis atau dijadikan bank tanah (Land Bank).
Asep mengatakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada
PPSJ adalah PT TEP yang bergerak di bidang jasa konstruksi pembangunan
high rise building (antara lain apartemen, mal, dan kantor-kantor)
serta kegiatan penjualan tanah.
PT TEP dimiliki oleh DNS yang juga menjabat sebagai Direktur Utama.
Sedangkan Direktur Independen/Keuangan PT TEP ialah EKW dan Komisaris
PT TEP dijabat oleh SIR.
Pada Februari 2019, PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik
PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) di Rorotan dengan luas sekitar 11,7
Ha seharga Rp950 ribu/m2 yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran
utang PT NKRE kepada PT TEP dengan nilai transaksi Rp117 miliar.
Pada 18 Februari 2019, PT TEP mengirimkan surat tentang kerja sama
pengelolaan lahan seluas 11,7 Ha yang berlokasi di Jalan Rorotan
Marunda, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dengan
harga penawaran Rp3,2 juta/m2 menggunakan skema KSO (Kerja Sama
Operasional) pengelolaan tanah bersama antara PT TEP dengan PPSJ.
“Hal ini kemudian direspons oleh saudara YCP dengan mengirimkan Surat
Kepeminatan atas penawaran tanah tersebut,” ungkap Asep.
Selanjutnya pada 1 Maret 2019, dilakukan rapat negosiasi harga antara
PT TEP dengan PPSJ atas tanah tersebut yang dihadiri oleh YCP dan DNS.
Keduanya menyepakati besaran harga tanah yang akan dilakukan KSO
adalah Rp3 juta/m2. Saat itu, PPSJ belum menunjuk KJPP (Kantor Jasa
Penilai Publik) untuk menilai harga tanah. Selain itu, PPSJ juga belum
melakukan kajian internal terkait penawaran KSO dari PT TEP.
“YCP dan ISA mengetahui bahwa harga wajar tanah Rorotan ditawarkan
oleh PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) sebetulnya jauh di bawah harga
penawaran PT TEP yakni di bawah Rp2 juta/m2,” tutur Asep.
“Informasi harga wajar sesuai analisis internal dan informasi dari
KJPP Wisnu Junaidi telah disampaikan oleh Farouk M Arzby kepada YCP,
namun YCP mengabaikan hal tersebut,” sambung dia.
YCP bahkan disebut mengarahkan agar tidak perlu menunjuk KJPP
independen untuk melakukan penilaian harga wajar tanah, namun cukup
menggunakan laporan penilaian KJPP yang ditunjuk/ditugaskan oleh
penjual/PT TEP.
Asep menjelaskan hal itu bertentangan dengan Pergub DKI Nomor 50 Tahun
2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMD dan Pergub DKI
Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada BUMD terkait Penyediaan
Rumah untuk MBR.
Pada 6 Maret 2019, YCP dan DNS melakukan penandatanganan Perjanjian
Pendahuluan tentang Perjanjian KSO Proyek Tanah Rorotan antara PPSJ
dengan PT TEP.
Dalam surat perjanjian tersebut, PT TEP mengaku sebagai pemilik sah
dan berhak sepenuhnya atas enam bidang tanah seluas 11,7 Ha. Padahal,
kata Asep, pihak PT TEP mengetahui saat itu keenam SHGB tanah Rorotan
masih atas nama PT NKRE dan belum ada peralihan hak kepemilikan atas
tanah dari PT NKRE ke PT TEP.
Pada periode awal bulan Maret 2019, PPSJ membayar kepada PT TEP uang
muka dengan nilai total sebesar Rp30 miliar atas Perjanjian KSO ini.
Namun, karena tidak mendapat persetujuan Dewas PPSJ, perjanjian KSO
ini kemudian dibatalkan dan uang muka dikembalikan oleh PT TEP kepada
PPSJ.
“Saudara YCP kemudian memerintahkan agar transaksi tersebut diubah
dari skema KSO menjadi skema beli putus tanah tanpa melakukan proses
beli putus tanah dari awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
PPSJ,” ungkap Asep.
Pembayaran uang muka Tahap 1 KSO sebesar Rp20.000.000.000 pada 6 Maret
2019 dan pelunasan tahap I sebesar Rp10.000.000.000 pada 8 Maret 2019
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bahwa pada akhir bulan Maret 2019, saudara YCP dan saudara DNS
melakukan penandatanganan enam Akta PPJB atas enam bidang tanah
Rorotan antara PPSJ dan PT TEP,” tutur Asep.
Asep menambahkan PPSJ juga membayar uang muka pembelian tanah kepada
PT TEP sebesar Rp150 miliar walaupun saat itu PT TEP belum melunasi
kewajiban pembayaran tanah kepada PT NKRE.
Pada periode April-September 2019, PPSJ telah melakukan beberapa kali
pembayaran senilai Rp201 miliar kepada PT TEP. Dengan demikian, total
pembayaran untuk tanah seluas 11,7 Ha dari PPSJ kepada PT TEP adalah
Rp351 miliar.
Selanjutnya pada 22 Februari 2021, PPSJ melakukan pelunasan atas
penambahan luas tanah Rorotan dengan membayar Rp14 miliar kepada PT
TEP, sehingga total uang pembayaran yang telah dikeluarkan PPSJ kepada
PT TEP untuk pembelian tanah Rorotan seluas 12,3 Ha (11,7 Ha luas awal
ditambah 0,6 Ha penambahan luas pasca pengukuran ulang) adalah Rp370
miliar.
Pada 23 Februari 2021, terang Asep, baru dilakukan penandatanganan
enam AJB antara PT TEP dengan PPSJ untuk jual beli tanah Rorotan,
Jakarta Utara dengan luas total 12,3 Ha.
YCP menentukan lokasi lahan Rorotan yang akan dibeli secara sepihak
tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif meskipun kondisi lahan
berawa dan membutuhkan biaya pematangan lahan yang cukup besar.
Selain itu, kondisi lahan tidak memenuhi kriteria teknis lahan Rumah
Susun Sederhana (Rusuna) sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 3
Pergub DKI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembangunan Rusuna.
“Penentuan beli putus untuk tanah tanpa melalui kajian,” kata Asep.
Ia menuturkan memo intern penyampaian laporan penilaian atas penawaran
lokasi Jalan Rorotan-Marunda 11,7 Ha dibuat bertanggal mundur
(backdate) oleh pegawai PPSJ atas perintah YCP.
Memo intern bertanggal 21 Februari 2019 yang merupakan memo
penyampaian laporan gabungan kajian evaluasi proposal penawaran dan
hasil survei fisik, kajian analisis pasar pesaing, dan kajian analisis
finansial/hitungan kelayakan, secara aktual baru dibuat pada 27 Maret
2019 oleh Maulina Wulansari.
Penanggalan mundur tersebut diduga untuk menjustifikasi atau mendukung
keputusan sepihak dan subjektif YCP dalam pembelian tanah dan
mengesankan seolah-olah proses investasi atau pengadaan berjalan
sesuai prosedur atau ketentuan yang berlaku.
Menurut Asep, penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan lahan
Jalan Rorotan-Marunda 11,7 Ha yang dilakukan YCP diduga dipengaruhi
dan terkait penerimaan fasilitas dari PT TEP.
“YCP diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp3 miliar
dari PT Totalindo Eka Persada. Selain itu, saudara YCP juga diketahui
mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset milik
pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT Totalindo Eka Persada,”
kata Asep.
Asep menyatakan pembelian aset YCP berupa 1 rumah dan 1 unit apartemen
oleh pegawai PT TEP tersebut atas instruksi EKW (Direktur Keuangan PT
TEP) dan sumber dana berasal dari kas perusahaan dalam bentuk pinjaman
lunak kepada pegawai yang membeli aset tersebut.
“Dari uraian di atas, bisa kita simpulkan terdapat kerugian
negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar atau tepatnya
Rp223.852.761.192 yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi
dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun
2019-2021,” ucap Asep tulis cnni.
Nilai kerugian negara/daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran
bersih yang diterima PT TEP dari PPSJ sebesar Rp371 miliar
(Rp371.593.267.462,00) dikurangi harga transaksi riil PT TEP dengan
pemilik tanah awal (PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait
lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total
Rp147.740.506,270.
Atas perbuatannya, YCP dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tob-01)
