Jakarta, hariandialog.co.id.- Konglomerat Donald Sihombing ditahan
KPK. Pengusaha ternama asal Lintong Ni Huta, Humbang Hasundutan,
Sumatera Utara ini, berstatus tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara.
Donald Sihombing sempat menjadi sorotan karena masuk sebagai
orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2019.
Forbes menaksir kekayaan Donald Sihombing mencapai 1,4 miliar dolar
Amerika Serikat (AS) atau Rp 19,6 triliun.
Setelah lama tak muncul ke permukaan publik, kini, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Totalindo Eka
Persada, Donald Sihombing, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara. KPK menahan Donald
Sihombing pada Rabu (18/9/2024).
Donald Sihombing merupakan pemegang saham terbesar PT
Totalindo Eka Persada Tbk (TEP). Donald sebenarnya pernah dipecat dari
perusahaan itu, lalu dia kembali merintis perusahaan tersebut pada
Oktober 1996.
Setahun setelah dipecat dari PT Totalindo Eka Persada,
proyek pertama yang digarap yaitu Mal Taman Anggrek milik Grup Mulia.
Sejak berdiri, perusahaan Donald menggarap banyak proyek di
antaranya Hotel Mulia Senayan, Hotel Four Seasons Kuningan, Roxy
Square, Kalibata City, Basura City Tower, Podomoro City, dan Grand
Indonesia West Mall.
Yang fenomenal ketika Totalindo terlibat dalam pembangunan
perumahan murah yang dicanangkan Pemrov DKI Jakarta.
Tidak hanya Donald Sihombing, KPK juga menahan empat
tersangka lainnya kasus ini, termasuk dua petinggi PT Totalindo Eka
Persada lainnya.
Keempat tersangka lain itu, yakni mantan Direktur Utama
Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Senior
Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan
Sarana Jaya, Indra S. Arharrys; Komisaris PT Totalindo Eka Persada,
Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka
Persada, Eko Wardoyo.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan,
kelima tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari
pertama. (tob-01)
