
Jakarta, hariandialog.co.id.– Koordinator TPDI, Petrus Selestinus,
mengatakan kasus pemotongan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi
Hakim Agung, murni gratifikasi yang dipaksakan melalui sehelai kertas
bermeterai. “Saya yakin itu tidak murni datang dari hati nurani para
Hakim Agung itu. Kok bisa honorarium berasal dari uang negara yang
hasil jerih payah kerjanya dalam mengerjakan perkara hingga selesai
dengan putusan diberikan kepada aparat yang sudah digaji oleh negara
melalui APBN. Apakah ini bukan gratifikasi yang diselimuti dengan
Perturan Internal Mahkamah Agung,” kata Petrus Selestianus kepada
Dialog, kemarin.
Petrus Selestianus yang sudah melanglangbuana berperkara,
baik Pidana, Perdata maupun Politik dimintai komentaranya terkait
diskusi “Publik Bedah Kasus Dugaan Pidana Korupsi Pemotongan dan
Penyalahgunaan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Bagi Hakim Agung di
Mahkamah Agung RI pada tahun anggaran 2022-2024, yang nilainya
mencapai Rp97 miliar, diprakarsai Indonesia Police Watch.
Untuk itu, sebut Petrus, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) harus turun tangan untuk menyelidiki dan menyidik kasus HPP bagi
Hakim Agung di kantor Mahkamah Agung RI yang ada di Jalan Medan
Merdeka Utara itu. “Jadi kasus HPP itu murni gratifikasi yang dikemas
dalam Peraturan Internal Mahkamah Agung. Jadi layak untuk di usut
setuntas-tuntasnya,” terangnya.
Sementara itu, pembicara dalam diskusi tersebut
diantaranya ada ahli pidana dari Universitas Triskakti, Abdul Fickar
Hadjar, SH, MH, mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, Koordinator
MAKI, Boyamin bin Saiman, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Ketua
IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, dipandu moderator wartawan senior
Hursubeno Arief hadir dalam diskusi publik yang digelar di Kawasan
Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18-9-2024).
Kasus ini harus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), sekaligus menangkap pelakunya. Dikualifisir melanggar Pasal 12
huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas
UU RI No. 31 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal
55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan/atau Gratifikasi.
Hal itu tergambar dari seluruh pendapat narasumber Diskusi
Publik, yang diselenggrakan Indonesia Police Watch, bersama-sama
sejumlah elemen lembaga penggiat anti korupsi di Jakarta, “Unsur
dugaan pidana korupsi pemberian gratifikasi sebagaimana yang dimaksud
pasal 12 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31
Tahun 1999 setidaknya telah terpenuhi “ kata Boyamin Saiman, SH,
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi dalam paparannya.
Pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara sebesar
25,95 % (diluar pemotongan untuk supervisor sebesar 7% dan 4% bagi
tim pendukung administrasi yudisial) dari rekening Hakim Agung yang
dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung,
pada awalnya mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung, baik dalam
forum-forum kecil maupun besar.
Pada pertengahan tahun 2023 beberapa Hakim Agung yang
menolak mengalami pemanggilan untuk menghadap Wakil Ketua Mahkamah
Agung RI, Sunarto. Selanjutnya diduga atas intervensi pimpinan
Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung diminta untuk membuat surat
pernyataan yang diketahui masing-masing Ketua Kamar, yang
ditandatangani diatas materai, yang pada pokoknya menyatakan bersedia
dilakukan pemotongan honorarium Dana Honorarium Penanganan Perkara
sebesar 40 %, dengan rincian 29% “tim pendukung teknis yudisial”,
sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi
yudisial.
Tudingan itu langsung dibantah oleh juru bicara Mahkamah
Agung RI, Suharto sehari sebelum digelar diskusi publik melalui
Konperensi Pers di Jogyakarta (17/9). Namun dalil yang dibangun juru
bicara Mahkamah Agung RI itu ternyata dalam diskusi publik itu patah.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW, bantahan
Suharto justru makin mengkofirmasi fakta tentang pemotongan dana HPP
bagi hakim agung itu benar adanya, dan tidak memiliki landasan hukum.
Kontruksi yang dibangun yang seolah-olah dana HPP itu diperuntukan
pegawai yang duduk dalam cluster supporting system atau unit yang
jumlahnya lebih dari 100 orang itu, juga runtuh. Lantaran faktanya
dari dana pemotongan HPP sedikitnya senilai Rp. 97 milyar, setiap
pegawai yang duduk dalam cluster supporting system atau unit hanya
menerima Rp. 500 ribu per perkara.
“Disebut diduga ada intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI
terindikasi dari format dan isi surat pernyataan yang dibuat seragam,
yang dikoodinir oleh pimpinan dan/atau tidak berdasarkan atas kehendak
secara suka rela para hakim agung. Sehingga patut diduga telah terjadi
pemaksaan yang bersifat massif dan terorganisir. Apabila tidak ada
pemaksaan, sebagaimana yang didalilkan juru bicara Mahkamah Agung RI,
Suharto, secara logis seharusnya tidak memerlukan adanya surat
pernyataan,” kata Sugeng.
“Karena Dana Honorarium Penanganan Perkara adalah hak para
hakim agung. Sehingga yang seharusnya menentukan jumlah yang akan
diberikan kepada supporting system atau unit adalah Hakim Agung itu
sendiri. Namun itupun oleh hukum dilarang. Pegawai MA yang duduk dalam
supporting system atau unit bukan orang susah yang perlu diberi
sodakoh atau santunan. Dalam rangka Pemberian Dana Honorarium
Penanganan Perkara kepada supporting system atau unit, pimpinan
Mahkamah Agung seharusnya memperjuangkan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah untuk itu, sebagaimana yang dilakukan Mahkamah Konstitusi”
tukasnya.
Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Triskakti, Abdul
Fickar Hadjar, SH, MH berpendapat, keberadaan surat pernyataan
sebagai bentuk kesepakatan, yang ditandatangani hakim agung itu batal
demi hukum, karena materi yang tertuang didalamnya masuk ke dalam
ranah hukum publik, terkait pengaturan pembagian dana yang bersumber
dari uang negara, yang mutlak harus mempunyai landasan hukum. Setiap
rupiah uang negara harus dikeluarkan sesuai peruntukannya. “KPK dapat
pro aktif memeriksa, tidak perlu harus menunggu adanya laporan
terlebih dahulu” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, atas pertanyaan redaksi terkait
HPP yang tidak tepat sasaran Rp.97 miliar, kepada Juru Bicara MA yang
juga Wakil Ketua MA RI bidang Non Yudisial, Dr.H. Suharto, SH,MH,
menyebutkan, bahwa uang HPP itu bukan dipotong tapi diberikan oleh
Hakim Agung yang bersangkutan dan dibarengi dengan surat pernyataan
bersedia sebagaian HPP nya diberikan buat penunjang lainnya.
“Kan berkas – berkas perkara itu tidak langsung ada di
meja Hakim Agung. Jadi perangkat pendukung lainnya seperti panitera
dan lain-lainnya yang memudahkan hingga berkas perkara bisa di meja
Hakim Agung mendapat bagian dari uang HPP tersebut. Jadi ada
persetujuan,” jelas Suharto. (tob-01)
