Jakarta, hariandialog.co.id.- Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan
Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengamankan 2.939
gulung karpet dan permadani asal Turki senilai Rp10 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan karpet
dan permadani tersebut diamankan lantaran barang impor tanpa dokumen
Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan
kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Lingkungan Hidup (K3L).
Adapun karpet dan permadani impor ini ditemukan di gudang yang
berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten.
Zulhas menuturkan Satgas terus menjalankan tugasnya agar
aktivitas perdagangan tertib, industri dalam negeri terjaga, dan
pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku.
“Hal ini untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian
konsumen, dan gangguan bagi usaha-usaha lainnya,” ucap pria yang akrab
disapa Zulhas itu melalui keterangan resmi, Senin (23-9-2024).
Impor karpet dan permadani yang Satgas temukan kali ini
melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang
Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Impor ini juga melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021
tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Zulhas lantas mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan
kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini,
menurutnya, penting bagi keamanan konsumen sekaligus keberlangsungan
industri dalam negeri. “Ini penting dilakukan untuk memastikan
keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri,” ujarnya
tulis cnni.
Ia turut meminta para kepala daerah untuk bersinergi
memonitor aktivitas-aktivitas di pergudangan di wilayah mereka. Hal
ini untuk membantu menjaga daerah-daerah dari penyimpanan barang impor
ilegal. (tob-01)
