
Jakarta, hariandialog.co.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim Djuyamto, SH,MH, mengabulkan gugatan cerai yang
diajukan Ruben Onsu terhadap sang istri, Sarwendah, kemarin
(24-09-2024) sekitar pukul 11.00.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan T Marbun, SH,MH, putusan
gugatan perceraian yang diajukan Ruben Onsu dikabulkan secara verstek
karena Sarwendah selaku tergugat tidak hadir dipersidangan. “Gugatan
diajukan secara e-Court dan putusannya juga dibacakan serta diumumkan
melalui e-Court,” kata Marbun kepada wartawan di ruangan kerjanya.
Jadi kata Marbun, yang dikabulkan majelis hakim sesuai
permohonan di dalam gugatannya yaitu hanya sebatas putusnya hubungan
suami istri dikarenakan perceraian yang dimintakan di dalam gugatannya
ke pengadilan. “Jadi sebatas putusanya perkawinan diakibatkan
perceraian,” jelas Marbun.
Marbun, menjawab pertanyaan wartawan terkait harta gono
gini dan hak asuk anak, dijawab “kan tidak ada di dalam gugatan. Jadi
yang dikabulkan sesuai isi gugatan saja. Kan tidak boleh menambahi di
luar dari isi gugatan. Jadi masalah perceraian ya itu saja yang
dikabulkan majelis,” terang Marbun.
Sesuai dengan aturan, bahwa Panitera akan segera
mengirimkan putusan resmi kepada tergugat dalam hal ini Sarwendah, dan
dilanjutkan petugas pengadilan mengirimkan isi putusan ke kantor
catatan sivil guna di catatkan dalam tempo paling lama 60 hari sejak
dibacakan putusan dan berkekuatan hukum tetap alias tidak ada upaya
banding.
Seperti diketahui, Ruben Onsu telah berumah tangga dengan
Sarwendah atas perkawinan di catatan Civil, 11 tahun yang silam.
Sampai sekarang masih teka teki apa yang membuah pasangan Ruben dan
Sarwendah memilih cerai. (tob).
