Jakarta, hariandialog.co.id.- – Trading dan Services Manager Unit
Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT
Antam Tbk, Yudi Hermansyah, mengungkapkan jika Eksi Anggraini pernah
berusaha menyuapnya. Eksi merupakan broker atau calo yang menawarkan
emas Antam kepada crazy rich Surabaya, Budi Said.
Hal ini Yudi sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi
jual beli emas dengan terdakwa Abdul Hadi Aviciena, mantan General
Manager PT Antam.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pertemuan lanjutan Yudi
dengan Eksi. Yudi menjawab ia diajak Eksi untuk bertemu via WhatsApp
pada November 2018.
Ia lantas meneruskan pesan tersebut kepada Abdul Hadi dan Yosep
Purnama, Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPPLM
Pulogadung, untuk meminta saran. Sebab, Eksi sudah menolak tawarannya
menjadi reseller.
“Pak Yosep dan Pak Hadi (bilang) ‘silahkan temuin aja’. Akhirnya saya
bertemu,” kata Yudi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta
Pusat, Selasa, 24 September 2024.
Jaksa lalu bertanya, “di mana Pak?”
Yudi menyebut pertemuan tersebut terjadi di Surabaya. Tempatnya di
sekitar hotel yang dekat Butik Antam. “Apa yang disampaikan?” tanya
JPU.
Yudi menuturkan ia saat itu berharap Eksi mau menjadi reseller Antam.
Namun, Eksi justru meminta penambahan stok di Butik Antam Surabaya,
karena perlu membeli logam mulia dalam jumlah besar sekaligus,
misalnya 300 kilogram.
“Kemudian saya sampaikan, saya tidak punya kewenangan untuk
menambahkan stok Butik, itu diluar wewenang dan tanggung jawab saya,”
ucap Yudi.
Lalu Eksi pun meminta izin keluar dari ruangan sejenak. Kemudian
perempuan itu kembali dengan membawa plastik hitam.
“Dia sampaikan ‘ini isinya uang, tolong diterima dan saya dibantu soal
penambahan stok’,” tutur Yudi.
Ia menyebut dirinya berkukuh bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan
untuk menambah stok logam mulia. “Saya pikir ngapain harus ngasih uang
hanya untuk urusan stok.”
“Saat sebelum Pak Yudi ke Surabaya, Pak Yudi tidak menyangka Bu Eksi
beri uang ke Bapak?” tanya Jaksa tulis tempo.
Yudi menjawab tidak. Ia juga menyebut menolak uang dari Eksi tersebut.
“Kemudian beliau minta untuk dihubungkan dengan Pak Abdul Hadi.”
Yudi kemudian meminta izin kepada Abdul Hadi karena Eksi minta
disambungkan. Dengan menggunakan gawainya, Eksi lalu menelepon Abdul
Hadi untuk meminta penambahan stok.
Eksi kini telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi jual beli emas
di Antam yang telah bergulir sebelumnya di Surabaya. Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya menghukumnya 7 tahun penjara, lalu Pengadilan Tinggi
(PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 11 tahun. (tob-01)
