
Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
yang berkantor di jalan Tanjung No.1, Jagakarsa, Jakarta Selatan,
kemarin (25-09-2024), memusnahkan barang bukti dari perkara tindak
pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut Kasi Barang Bukti (BB) Ika Ayuningtyas W, SH,MH,
didampingi Supri usai acara pemusnahan barang bukti, bahwa per
September 2024, yang dimusnahkan karena berkas perkara pokok sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrach. “Pemusnahan BB ini guna
meminalisir adanya penyimpangan, Jadi kita musnahkan dengan berbagai
cara tergantung jenis Bbnya,” kata Ika panggilan akrab dari Kasi BB
tersebut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis
metamfetamina sebanyak 752,84 gram dari 41 berkas perkara, tembakau
gorilla 722,39 gram dari 6 perkara, daun ganja kering 16 perkara
sebanyak 5,3 kg dan heroin 63,93 gram dari 1 berkas perkara.
Psikotropika sebanyak 144 butir dengan 4 perkara dan uang dollar
amerika palsu pecahan 100 dollar. “Ini dimusnahkan dengan cara
membakarnya di mesin alat pembakar milik BNN Pusat,” jelas Ika.
Sementara minuman keras mengandung Etil Alkohol merek
SANTIAGO dari berbagai variasin rasa tanpa dilengkapi pita cukai
sebanyak 1.033 botol baik ukuran kecil dan sedang. “Minuman ini
dimusnahkan menggunakan alat giling mesin milik Suku Dinas Pekerjaan
Umum DKI Jakarta. Dimusnahkan berikut garam merek Karya Nelayan
sebanyak 120 pices, masing-masing ukuran 40 gram,” jadi langsung
dimusnahkan.
Disamping itu ada 287 unit Handphone berbagai merek yang
digunakan sebagai sarana melalukan tindak pidana umum di musnahkan
juga. Sementara senjata api diserahkan ke Polisi Polda Metro Jaya
dibagian pindad. “Jadi senjata api tidak dimusnahkan tapi diserahkan
kepada institusi yang tepat dalam lah ini Polda Metro Jaya,”
terangnya.
Acara pemusnahan di saksikan undangan dari Polda Metro
Jaya, Polres Jakarta Selatan cq Kasat Reskrimum, Kasat Narkoba, Sudin
Kesehatan, perwakilan dari PN Jakarta Selatan, tokoh masyarakat,
Ormas, Media Massa dan para jaksa penuntut umum. (tob-01).
