Jakarta, hariandialog.co.id.– Yudha Arfandi, terdakwa kasus
pembunuhan Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas,
dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum
(JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin
(23/9).
Dalam surat tuntutannya, JPU menjelaskan tindakan Yudha
dianggap sangat kejam dan tidak manusiawi. “Perbuatan terdakwa telah
mengakibatkan matinya anak korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak
sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam
memberikan keterangan di persidangan,” bunyi surat tuntutan tersebut.
Lebih lanjut, jaksa juga menyebut tak ada satupun hal yang
bisa meringankan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. Hasilnya, mereka
menuntut hukuman mati.
Menanggapi tuntutan mati untuk Yudha, ibu Tamara Tyasmara,
Ristya Aryuni tampak lega. Ristya Aryuni juga tak memberikan komentar
apapun. Ia mengaku masih syok dengan persidangan. “Iya, sesuai aja,
iya (sesuai harapan)” ujar Ristya Aryuni di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Senin (23-9-2024).
Sementara itu, ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad terlihat
emosional ketika menanggapi tuntutan JPU ini. Ia memberikan penegasan
sambil marah. “Lebay jaksanya! Itu doang,” ujar Budi Ahmad ditemui
usai sidang Yudha Arfandi.
Saat ditanya lebih lanjut, Budi Ahmad tak menjawab dengan
pasti. Ia justru berusaha meninggalkan awak media dengan raut wajah
dan perasaan yang makin kesal. “Biarin aja, terserah jaksa (tuntutan
mati Yudha). Nggak ada harapan (harapan untuk kasus)” jawab Budi Ahmad
sambil berjalan meninggalkan awak media.
Rencananya sidang akan kembali dilangsungkan dengan agenda
pembacaan nota pembelaan oleh pihak Yudha pada 7 Oktober 2024 dengan
catatan jadi kesempatan pertama dan terakhir.
Seperti diketahui, Dante meninggal dunia pada 27 Januari
2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam
kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal ini karena ingin
melakukan pelatihan pernapasan tulis dtc.
Atas kasus ini Yudha didakwa dengan pasal 340 KUHP
(pembunuhan berencana) Subsidair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76
C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. (han-01)
