Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden terpilih Prabowo Subianto
memanggil 49 calon menteri untuk datang ke kediamannya di Jalan
Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 14
Oktober 2024. Kabinet yang akan dibentuk Prabowo Subianto sebelumnya
santer diisukan akan diisi dengan total 46 Kementerian.
Sebanyak lima sampai enam di antaranya adalah Kementerian Koordinator.
Salah satu nama yang dipanggil oleh Prabowo adalah Sri Mulyani
Indrawati, Menteri Keuangan era Joko Widodo.
Selain Sri Mulyani, terdapat beberapa nama Menteri era Jokowi yang
juga datang menemui Prabowo. Mereka di antaranya Bahlil Lahadalia,
Zulkifli Hasan, Erick Tohir, Agus Gumiwang Kartasasmita, Airlangga
Hartarto, hingga menteri yang dipercaya jadi tangan kanan Jokowi,
Pratikno.
Di samping itu, ada juga nama Dudy Purwagandhi, Komisaris PT PLN
sekaligus CEO Jhonlin Air yang merupakan bisnis dari Haji Isam.
Berikut daftar 49 calon menteri yang menemui Prabowo di Kertanegara:
1. Prasetyo Hadi, Ketua DPP Gerindra
2. Sugiono, Wakil Ketua Umum Gerindra
3. Widiyanti Putri Wardhana, Pengusaha dan istri mantan Direktur Utama
Indika Energy Wishnu Wardhana
4. Natalius Pigai, Mantan Komisioner Komnas HAM
5. Yandri Susanto, Wakil Ketua Umum PAN
6. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon
7. Nusron Wahid, Politikus Golkar
8. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus
Menteri Sosial sekarang
9. Maruarar Sirait, Politikus Partai Gerindra
10. Abdul Kadir Karding, Politikus PKB
11. Wihaji, Wakil Ketua Umum Golkar
12. Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat
13. Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Demokrat sekaligus Menteri
ATR/BPN sekarang
14. Arifatul Choiri Fauzi, Sekretaris Pusat Muslimat NU
15. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
16. Zulkifli Hasan, Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan sekarang
17. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Akademisi ITB
18. Yassierli, Akademisi ITB
19. Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Ketua Umum PBB
20. Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri ESDM sekarang
21. Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah
22. Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB
23. Komjen Agus Andrianto, Wakil Kepala Kepolisian RI
24. Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal PSI sekaligus Wakil Menteri
ATR/BPN sekarang
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
25. Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian sekarang
26. Pratikno, Menteri Sekretaris Negara sekarang
27. Ribka Haluk, Pj Gubenur Papua Tengah
28. M Iftitah Sulaeman Suryanagara, Politikus Demokrat
29. Maman Abdurrahman, Politikus Golkar
30. Rachmat Pambudy, Politikus Gerindra dan Akademisi IPB
31. Budi Santoso, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan
32. Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan
33. Raden Dodi Priyono, Sekjen Kementerian PUPR
34. Hanif Faisol Nurofiq, Direktur Jenderal Planologi Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
35. Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD RI terpilih
36. Nazarudin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal
37. Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian sekarang
38. Erick Thohir, Menteri BUMN sekarang
39. Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga sekarang
40. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan sekarang
41. Airlangga Hartarto, Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian sekarang
42. Sri Mulyani, Menteri Keuangan sekarang
43. Veronica TAN, Mantan Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
44. Dudy Purwagandhi, Komisaris PT PLN dan CEO Jhonlin Air
45. Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM sekarang
46. Donny Ermawan Taufanto, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan
47. Rosan Roeslani, Menteri Investasi/BKPM sekarang
48. M Herindra, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan)
49. Meutya Hafid, Ketua DPP Golkar. (sumber tempo/tob-01)
Hukum
Sidang Korupsi Timah Kerugian Rp.300 Triliun
Saksi Dika Diminta Setor Hasil Tambang ke CV TJ
Jakarta, hariandialog.co.id.- – Bersaksi di sidang korupsi timah,
seorang penambang ilegal, Dika Sigit, menyatakan dia diminta PT Timah
Tbk untuk menyetorkan hasil tambangnya ke CV Teman Jaya. Dika
melakukan penambangan di wilayah izin usaha penambangan (IUP) milik PT
Timah pada 2015-2016.
“Saya diarahkan PT Timah untuk menjual ke CV Teman Jaya,” kata Dika di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.
Dika tidak bisa menjual hasil tambang timah miliknya ke PT Timah
secara langsung karena tidak memiliki SP (surat perjanjian) maupun SPK
(surat perintah kerja) sehingga dirinya diarahkan untuk menyetorkan
bijih timah ke CV Teman Jaya. Perusahaan itu merupakan mitra PT Timah
yang mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Untuk melakukan kegiatan penambangan, Dika harus mengeluarkan modal
sekitar Rp 10 juta, yang digunakan untuk menyewa alat berat, mesin
sedot, hingga mesin semprot.
Dalam kesaksiannya, Dika menyebut menambang pada sisa hasil produksi
(SHP) PT Timah dan mengalami kerugian selama satu tahun.”Kita merugi
karena sisa hasil tambang enggak selalu ada timahnya. Karena enggak
ada, kita tinggalin saja, yang tanggung jawab (kerusakan lahan) PT
Timah,” ujarnya.
Menurut Dika, CV Teman Jaya juga meminjamkan modal dengan syarat bijih
hasil tambang harus disetorkan ke sana.
Sebagai penambang perorangan, Dika kembali menambang pada 2021-2022
dan menjual hasil tambang timah kepada kolektor dengan uang yang
diterima sekitar Rp 120 juta. “Saya pernah diberi modal oleh Pak Asui
(nama kolektor) dengan syarat bijihnya dijual ke dia. Sebulan kita
nerima kotornya Rp 120 juta-an,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi PT Timah,
Ridwan Suwandi, mengatakan instruksi IUJP dan SHP sukses menyokong
produksi PT Timah. “Dari hasil produksi PT Timah yang bisa mencapai 80
persen atau sekitar 30 ribu ton bijih timah,” kata dia.
Ia menjelaskan instruksi tersebut muncul setelah para direksi PT Timah
memutuskan melanjutkan kerja sama dengan sejumlah perusahaan smelter
swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT). “Waktu itu ada penawaran
kerja sama dari PT RBT. Disampaikan oleh direksi, katanya, ini tolong
dikaji soal kerja sama smelter,” ujarnya.
Suwandi menyebut PT Timah sudah tidak lagi melakukan penambangan sejak
2015. Penambangan justru dilakukan oleh para mitra dengan perjanjian
kerja dan surat perintah kerja (SPK) atau penambang legal, serta para
penambang ilegal.
Dia menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.
Alasannya sejak ada kerja sama dengan smelter swasta, penambangan
ilegal semakin masif. Penambangan ilegal dilakukan di wilayah Izin
Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. “Program SHP untuk mengumpulkan
dari masyarakat pelimbang, instruksi itu diterbitkan oleh PT Timah,”
ucap dia tulis tempo.
Suwandi berujar perintah untuk penggunaan pelimbang tambang ilegal
muncul dalam instruksi 059 tahun 2015, yang kemudian dilanjutkan
dengan kajian legal. Setelah itu, barulah dibuat SOP 02. Poin intinya,
kata dia, semua SHP yang ada dalam objek produksi perusahaan harus
dikirim ke gudang PT Timah dengan pembayaran jasa.
Direksi perusahaan pelat merah itu pun turut menerbitkan instruksi 030
dengan tujuan pengamanan aset PT Timah, yang isinya apabila masyarakat
pelimbang tidak bersedia menjual bijih timah ke PT Timah, mereka harus
keluar dari wilayah IUP.(han-01)
