Jakarta, hariandialog.co.id.- Juru Bicara Mahkamah Agung RI yang juga
Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Dr. Suharto, SH,MH, mengatakan
bahwa perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang diminta oleh Solidaritas Hakim
Indonesia (SHI) sedang dalam proses harmonisasi oleh pemerintah.
Suharto menjelaskan, harmonisasi ini berawal dari surat
yang ditujukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham). “Surat ini, tertanggal 13 Oktober 2024, berkaitan dengan
permohonan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah,” jelas Suharto
saat konferensi pers, Senin (14-10-2024).
Setelah proses harmonisasi selesai, perubahan PP
tersebut akan segera diajukan untuk diundangkan.
Suharto menambahkan bahwa rincian mengenai gaji, tunjangan,
dan tunjangan pensiun merupakan lampiran dari PP tersebut. Jika ada
perubahan, itu akan melibatkan perubahan pasal dan lampiran yang
terkait di dalamnya.
Namun, Suharto menegaskan bahwa MA tidak dapat memastikan kapan proses
harmonisasi akan selesai dan PP tersebut diundangkan, karena hal itu
sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. “Peraturan pemerintah ini
dibuat oleh Presiden,” jelas Suharto.
Solidaritas Hakin Indonesia sebelumnya melakukan cuti bersama dari
tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, dan digunakan untuk beraudiensi
dengan berbagai kementerian serta Lembaga, terkait tuntutan para hakim
itu.
Mereka menyampaikan empat tuntutan utama, antara lain revisi PP Nomor
94 Tahun 2012, penciptaan Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang
Contempt of Court, serta jaminan keamanan.
Audiensi pada 7 Oktober dimulai dengan menemui pimpinan MA
yang dihadiri Komisi Yudisial, dan terakhir bertemu dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR RI) juga mengungkapkan bahwa usulan perubahan
gaji dan tunjangan hakim telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Tiga
poin yang disetujui mencakup kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen,
kenaikan uang pensiun 8-15 persen, dan peningkatan tunjangan jabatan
sebesar 45-70 persen. (tob-01)
