Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang
korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined
Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza
Andriansyah.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung
menghadirkan Sales Manager PT Euro Auto Pratama Surabaya, Ervan Putra
Anugrah.
Dalam kesaksiannya, Ervan mengatakan Harvey Moeis membeli
mobil Porsche tipe 911 Speedster pada 2020 seharga Rp 13 Miliar dengan
cara dicicil. Harvey menyicil pembelian mobil itu sebanyak lima kali.
“Berdasarkan informasi dari management bahwa ada informasi Bapak
Harvey Moies beli Porsche melalui kami,” kata dia di Pengadilan
Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Adapun besaran nominal yang dibayarkan Harvey, yakni pada
12 Mei 2020 sebesar Rp 2 miliar, pada 17 Juni 2020 sebesar Rp 2
miliar, pada 4 Agustus 2020 sebanyak Rp 2 miliar, pada 2 September
2020 sebesar Rp 3,6 miliar, pada 3 September 2024 sebesar Rp 3,5
miliar.
Ervan juga menyebut bahwa pembelian mobil itu tidak atas
nama Harvey Moeis melainkan PT Mitra Jasa Utama Semesta. Setelah
pembayaran lunas, dia melanjutkan, tidak dilakukan balik nama untuk
kepemilikan mobil tapi jadikan salah satu koleksi Harvey sebagaimana
yang tertulis dalam surat kontrak jual beli.
Ervan menjelaskan dalam surat kontrak sudah tercantum bahwa
untuk balik nama nilai PPn-nya sekitar Rp 850 juta. “Biasanya kalau
tidak dibalik nama hanya untuk koleksi saja,” ucap dia tulis tempo
Menurut dia, Porsche Limited dikirim langsung dari Kota
Surabaya ke Jakarta, tepatnya ke rumah pribadi Harvey di Pakubuwono
House. idak hanya itu, Porsche Limited yang dibeli oleh Harvey Moeis
hanya tersedia lima unit di Indonesia. (han-01)
