Jakarta, hariandialog.co.id.- Indonesia Corruption Watch (ICW)
mencatat kerugian negara akibat kasus korupsi selama dua periode
pemerintahan Presiden Joko Widodo setidaknya sebesar Rp 290 triliun.
Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Yassar Aulia, menyampaikan hal ini di
Aksi Kamisan terakhir sebelum Jokowi lengser, pada Kamis, 17 Oktober
2024.
“Jokowi telah membiarkan negara ini dirampok sebanyak
setidaknya Rp 290 triliun oleh koruptor,” kata Yassar dalam
refleksinya di Aksi Kamisan ke-836 yang digelar di seberang Istana
Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis sore
Ia menuturkan, orang-orang terdekat yang Jokowi percaya
sebagai menteri juga silih berganti menyumbang kasus korupsi.
Selama Jokowi memimpin, enam menteri diadili dan masuk penjara karena
kasus korupsi.
Mereka adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Sosial
Juliari Batubara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri
Sosial Idrus Marham, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Yassar menjelaskan kontribusi Presiden Jokowi terhadap
pergerakan kasus korupsi lebih dari angka-angka statistik tindak
pidana korupsi maupun angka kerugian negara. “Ekosistem yang dia
bangun selama 10 tahun ini praktis mengembalikan negara kita dalam
konteks korupsi sama seperti Orde Baru”.
Menurut Yassar, kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melemah
di pemerintahan Jokowi. “Di era Jokowi lah, KPK diporak-porandakan,”
katanya.
Dia jmenyoroti tindakan Jokowi yang membiarkan puluhan pegawai KPK
yang dinilai progresif diberhentikan melalui tes kebangsaan tulis
tempo.
Lebih lanjut, Yassar menilai adanya ironi di pemerintahan Presiden
Jokowi. Hal ini karena di era Jokowi, eks Ketua KPK Firli Bahuri
justru ditangkap karena kasus korupsi. Firli diduga melakukan
pemerasan terhadap mantan Menteri Pertahanan SYL yang juga tengah
terlibat kasus korupsi. (tob-01)
