Jakarta, hariandialog.co.id.- PT Bukalapak.com buka suara soal vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim melalui penetapan nomor
61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober kemarin meminta Bukalapak
membayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas
Jalesveva.
AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad
Iqbal, mengatakan perusahaannya menghargai putusan itu. Meski
demikian, Bukalapak juga akan mengajukan peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung. “Kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali
ke Mahkamah Agung,” kata Fairuza dalam keterangan tertulisnya saat
dihubungi pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Perkara PT Bukalapak.com melawan PT Harmas Jalesveva ini
sebenarnya telah menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun, majelis menjatuhkan teguran
pelaksanaan eksekusi pada 15 Oktober 2024. Dalam perjalanan perkara,
PT Bukalapak pernah mengajukan Banding hingga Kasasi ke Mahkamah
Agung.
Tak hanya itu, dia menyebut Bukalapak juga tak serta merta
bisa membayar ganti rugi. “Sehubungan dengan keputusan ganti rugi
tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada
prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” kata Fairuza.
Fairuza bercerita perkara ini bermula saat kerja sama dengan PT Harmas
Jalesveva tak dilanjutkan.
Dia mengatakan PT Harmas Jalesveva ketika itu belum
memenuhi kewajiban dalam penyediaan ruang lokasi kerja. “Karena itu,
kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas
Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya,” kata dia.
Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara
sepihak terkait Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One
Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.
Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One
Belpark Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan)
di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam putusan itu, majelis mengatakan PT Bukalapak.com telah
membuat kerugian materiil untuk pengerjaan finishing arsitektur,
pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik,
pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, boker asuransi CAR,
struktur, arsitektur, kemanikal, dan elektrikal.
Dari masalah itu, majelis menilai Bukalapak telah
menghilangkan pendapatan sewa untuk PT Harmas Jalesveva selama lima
tahun sebesar Rp 107 miliar.
Majelis meminta Bukalapak.com untuk membayar kerugian
materiil itu secara tunai kepada PT Harmas Jalesveva. “Secara tunai,
seketika, dan sekaligus kepada Penggugat,” kata majelis. (tob-01)
