Jakarta, hariandialog.co.id.- Gaji dan tunjangan terbaru kepala desa
(Kades), sekretaris desa (Sekdes) dan perangkat desa terbaru di
Indonesia.
Perlu diketahui, empat tahun sejak disahkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur gaji kepala desa dan perangkat desa,
kenaikan gaji tersebut hingga kini belum juga terwujud.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120%
dari gaji PNS golongan II/a, sementara sekretaris desa memperoleh
110%.
Gaji perangkat desa lainnya mengikuti struktur pemerintahan desa yang
telah ditetapkan.
Pada tahun 2024, gaji kepala desa ditetapkan minimal Rp 2.426.640,00
per bulan, sementara sekretaris desa Rp 2.224.420,00.
Adapun perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap mulai dari Rp
2.022.200,00 per bulan.
Meski sudah ada aturan ini, penghasilan mereka tetap ditambah dengan
berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan
kesejahteraan.
Dihimpun dari media bungko.desa.id, Sabtu (30/11/2024), Berikut
rincian tunjangan yang diterima:
Tunjangan jabatan: Rp 500.000 untuk kepala desa, Rp 450.000 untuk
sekretaris desa, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.
Tunjangan kinerja: Rp 300.000 untuk kepala desa, Rp 250.000 untuk
sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa.
Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000 untuk kepala desa, Rp 150.000
untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa.
Tunjangan lainnya: Rp 100.000 untuk kepala desa, Rp 75.000 untuk
sekretaris desa, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa.
Dengan demikian, total penghasilan kepala desa pada 2024 mencapai
sekitar Rp 3.526.640,00 per bulan, sekretaris desa sekitar Rp
3.149.420,00, dan perangkat desa lainnya Rp 2.772.200,00 per bulan.
Kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa dijadwalkan akan
berlangsung pada tahun 2025.
Namun, pemerintah belum mengungkapkan berapa persen kenaikan yang akan
diterima. (abira-01)
