Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bukan merupakan inisiatif
pemerintah, melainkan amanat undang-undang yang disahkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Airlangga menjelaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR,
kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyetujui kenaikan PPN
tersebut.
Menanggapi pernyataan Airlangga, mantan Sekretaris
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, melalui akun
media sosialnya, mengkritisi sikap pemerintah.
Ia menekankan bahwa besaran pajak merupakan bagian dari
kebijakan pendapatan negara dan fiskal, yang menjadi kewenangan
pemerintah.
Said Didu mempertanyakan, jika kebijakan pemerintah bukan
keinginan pemerintah, lalu keinginan siapa? “Pak Menteri
@airlangga_hrt yth, besaran pajak adalah bagian dari kebijakan
pendapatan negara dan fiskal,” katanya dikutip, Rabu, 18 Desember
2024.
Ia juga menyindir apakah pemerintah hanya berperan sebagai
boneka dalam hal ini. “Kebijakan fiskal adalah kewenangan pemerintah.
Kalau kebijakan pemerintah bukan keinginan pemerintah – terus
keinginan siapa? Atau pemerintah memang hanya boneka?,” tanya Said
Didu.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP), yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah beralasan bahwa penyesuaian tarif PPN ini
dilakukan untuk memperkuat struktur perpajakan dan meningkatkan
penerimaan negara. (nadira-01)
