Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengamat hukum pidana dari
Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyinggung lagi pernyataan
mendiang Desmond Mahesa yang pernah menyoroti rekam jejak Soesilo
sebagai pengadil. Kala itu, Desmond menyebut Soesilo hakim berlatar
akademik yang baik tapi membiarkan terjadinya peradilan brengsek di
lingkungannya.
Rupanya peringatan itu kembali terulang. Hudi mengatakan,
Soesilo tak pantas jadi seorang pengadil karena membiarkan Mahkamah
Agung (MA) disusupi makelar kasus, yakni Zarof Ricar. Parahnya,
Soesilo kedapatan bertemu dengan makelar tersebut, sebelum memimpin
Kasasi kasus Ronald Tannur. Disinyalir pertemuan ini memengaruhi
keputusannya.”Tidak pantas lah kalau mendiamkan yang brengsekan itu
(mafia peradilan di MA). Dari awal tidak lulus fit and proper test
dong dalam pencalonan hakim agung,” ujar Pakar Hukum Pidana
Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, saat dihubungi Inilah.com,
Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
Lebih lanjut, Hudi menyebut Soesilo sebagai seorang
pengkhianat negara yang tidak layak disebut “Yang Mulia”. “Kan
disumpah pejabat negara. Membiarkan orang berkhianat kepada negara
artinya turut berkhianat kan, dan terlibat kan. Itu saja sih,
sesederhana itu logika berpikirnya,” tegas Hudi.
Hudi mendesak Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung
(Kejagung) segera memeriksa Hakim Soesilo untuk mengungkap dugaan
keterlibatan dalam kongkalikong perkara kasasi Ronald Tannur bersama
eks pejabat MA, Zarof Ricar.”Nah, jadi pekerjaan rumah itu ada di
masyarakat terkait fakta yang ada. Kejagung harus menuntaskan perkara
ini untuk memberikan jawaban kepada masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum mendapatkan informasi terkait
jadwal pemeriksaan Hakim Agung Soesilo. “Kita belum ada info apakah
penyidik sudah melakukan pemeriksaan atau tidak, karena sejauh mana
urgensi yang bersangkutan diperiksa sangat tergantung pada kebutuhan
penyidikan,” kata Harli ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Selasa,
17 Desember 2024. .
Menurut Harli, tim penyidiklah yang memahami apakah fakta
terkait pertemuan Hakim Soesilo dan Zarof, DO dalam perkara kasasi
Ronald Tannur, serta dugaan upaya penyerahan uang Zarof kepada Hakim
Soesilo perlu didalami lebih lanjut atau tidak. “Sekiranya diperiksa
tentu hal-hal itu patut didalami. Nah, itu penyidik yang paham,”
ucapnya.
Jauh sebelum jadi sorotan, sejatinya DPR pernah membelejeti
rekam jejak Soesilo ketika jalani uji kelayakan dan kepatutan calon
Hakim Agung pada Selasa (21/1/2020). Kala itu, Wakil Ketua Komisi III
DPR, Desmond Mahesa.
Desmond menilai, sebenarnya secara kualitas akademik dan
track record, Soesilo selama menjadi hakim cukup baik. Namun Desmond
menilai Soesilo tak mampu membawa pengaruh baik di Mahkamah Agung.
“Untuk Soesilo, keputusannya (selama menjadi hakim) saya pelajari dia
oke, dalam aspek akademis dalam peradilan dan hakim (juga baik). Tapi
lingkungannya ada yang brengsek, tapi dia tidak lakukan apa pun
terhadap peradilan yang brengsek itu,” tuturnya saat itu.
Hakim Agung Soesilo kembali jadi sorotan usai Mahkamah
Agung (MA) akui bahwa ada pertemuan antara Soesilo dengan eks pejabat
MA Zarof Ricar, tersangka dugaan suap vonis terpidana pembunuhan
Ronald Tannur. Disinyalir, pertemuan ini mempengaruh pendapat Soesilo
saat memimpin kasasi. “Intinya waktu ditanya, betul ketemu S, tapi
ketemunya itu insidental,” kata juru bicara MA, Yanto di Jakarta,
dikutip Selasa, 17 Desember 2024.
Asal tahu saja, Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi
Gregorius Ronald Tannur mempunyai pendapat berbeda atau dissenting
opinion (DO), menganggap vonis bebas terhadap Ronald sudah tepat.
Walaupun pada akhirnya, putusan Kasasi menghukum anak
mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dengan vonis lima tahun
penjara. Vonis diketuk palu oleh Soesilo bersama dua anggota majelis,
Ainal Mardiah dan Sutarjo, Selasa, 22 Oktober 2024.
Kini publik menantikan Kejaksaan Agung (Kejagung)
melakukan pemeriksaan terhadap Soesilo, agar dugaan kongkalikong
Soesilo dengan Zarof tak semakin liar. Mengingat ditemukannya catatan
‘buat kasasi’ saat Kejagung menggeledah
sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis
bebas ke Ronald Tannur. Catatan itu diselipkan di gepokan duit dolar
Amerika Serikat (AS).
Terkait itu, Yanto mempersilakan Kejagung memeriksa yang
bersangkutan terkait perbedaan pendapat tersebut. “Silakan saja,
setiap warga negara bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi
saksi,” kata dia. (han-01)
