
Jakarta, hariandialog.co.id.– Mendamaikan para pihak di pengadilan sebelum masuk ke persidangan sangat membanggakan. “Kita punya kebanggaan tersendiri bila berhasil mendamaikan para pihak. Sebab, untuk mendamaikan itu sulit sulit mudah. Tapi itulah tugas hakim pertama setelah masuk berkas ke pengadilan,” kata Hakim dan Humas PN Jakarta Selatan, Dr.H. Djuyamto, SH,MH.
Menurut Djuyamto yang senang membudayakan budaya adat Jawa itu mengatakan, bahwa pimpinan di Mahkamah Agung disetiap ada waktu pembinaan selalu menekankan agar masyarakat atau pihak yang berperkara dapat didamaikan. Perdamaian dilakukan saat mediasi di ruangan yang sejuk dan menenangkan. “Kan kalau sejuk tempatnya nyaman
para pihak juga akan menumpuh jalur damai karena sudah tenang,” jelas Sang Doktor Ilmu Hukum itu.
Dju panggilan sang humas PN Jakarta Selatan yang juga bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, mengatakan bahwa hakim mediator untuk memediasi para prinsipal baik tergugat maupun tergutat, punya seni masing-masing guna membujuk kedua belah pihak berdamai.
“Kalau sudah damaikan enak. Perkara yang disidangkan berkurang dan tidak menjadikan beban bagi kedua belah pihak berperkara,” terang sang humas yang akrab dengan para wartawan itu.
Upaya mediasi yang berhasil mencapai kesepakatan damai oleh para pihak sebagai alternatif penyelesaian perkara sengketa perdata di PN Jakarta Selatan sepanjang tahun 2024 berdasarkan data di kepaniteraan perdata terlihat meningkat dibanding pada tahun sebelumnya ( 2023 ). Di mana data tersebut dihitung sejak Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024 perkara perdata yang berhasil damai melalui mediasi sejumlah 55 perkara dengan berbagai jenis
gugatan ( wanprestasi, perbuatan melawan hukum, kepemilikan )
Sedangkan pada tahun 2023 hanya sejumlah 38 perkara yang berhasil mencapai perdamaian.

Fakta tersebut tentu menggembirakan karena bisa menjadi salah satu tolok ukur bahwa alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi makin menjadi pilihan yang tepat oleh para pihak. Selain itu juga menunjukkan kualitas hakim mediator di PN Jakarta Selatan yang juga makin meningkat dalam hal mendamaikan pihak benrpekara.
Sementara itu, Ketua PN Jakarta Selatan, Muh Arif Nuryanta, SH MH berharap pada tahun 2025 agar pihak berperkara makin banyak yang mau dan mampu menyelesaikan sengketa nya melalui mediasi, agar beban penyelesaian perkara juga makin sedikit. (tob-01)
