Jakarta, hariandialog.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil dua orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana
corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Senin,
23 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang tersebut adalah
Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan
Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI – Dkom Bank Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada
Kav.4,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam
keterangannya, Senin.
KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI)
terkait kasus dana kasus dugaan korupsi dana corporate social
responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan,
dugaan sementara perkara ini, adanya indikasi penyelewengan dana CSR
tersebut.
KPK juga menduga uang CSR mengalir ke sejumlah yayasan.
“Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata
Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan
barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.
Rudi mengatakan, beberapa barang bukti juga diamankan dari
ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Ia mengatakan, KPK akan
memanggil Gubernur BI itu untuk meminta klarifikasi atas barang yang
diamankan. “Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di
ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita
klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya,
tulis kompas. (han-01)
