Jakarta, hariandialog.co.id. – KPK tengah mengusut dugaan korupsi
terkait proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku
Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau, tahun 2018. KPK
mengatakan perkiraan kerugian keuangan negara akibat perkara ini
mencapai Rp 60 miliar.
“Tapi paling tidak berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi itu
total kerugiannya itu sekitar Rp 60 miliar sekian, Rp 60,8 miliar,”
kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di
gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Asep menjelaskan, potensi kerugian negara itu berdasarkan
hitungan dari ahli. Nantinya KPK juga akan menggandeng BPK atau BPKP
untuk menghitung jumlah kerugian yang diterima negara dari kasus
tersebut. “Kalau ahli konstruksi itu melihat yang digunakan, material
yang digunakan dan lain-lain, ketebalan jalan dan lain-lain, ketebalan
beton dan lain-lain, nah ini nanti yang menghitungnya tetap dari BPK
atau BPKP untuk kerugian keuangan negaranya,” sebutnya.
Harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek
saat itu sebesar Rp 159 miliar. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan
perhitungan detail. (tob-01)
KPK Masih Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Jakarta, hariandialog.co.id.- – KPK masih mengusut kasus dugaan
korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR)
Bank Indonesia (BI). KPK menduga dana CSR tersebut digunakan tak
sesuai peruntukannya.
“Nah yang sedang kita dalami, penyidik dalami adalah
penyimpangan, karena kita dapat informasi juga kita sudah menemukan
dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara
negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada
mereka ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur
Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK,
Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Kemudian dana itu ada yang dipindah dulu ke beberapa
rekening, menyebar hingga akhirnya berkumpul lagi ke rekening
representasi penyelenggara negara. Sehingga ada dana yang tidak sesuai
peruntukan.
“Nah ini kemudian mereka olah. Ada yang kemudian pindah
dulu ke beberapa rekening yang lain. Dari situ nyebar tapi kemudian
ngumpul lagi ke rekening yang bisa dibilang itu representasi daripada
penyelenggara negara ini,” kata dia, tulis dtc. (han-01)
