Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim tunggal Dr.H. Djuyamto, SH,MH, menunda permohonan
praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK belum menghadiri permohonan praperadilan yang
terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pada 24 Desember
2024 lalu. “Yah siding ditunda hingga 5 Februari 2025 karena pihak tim
kuasa hukum pemohonan KPK belum hadir,” kata Doktor Hukum yang
sehari-hari hakim dan Humas PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya Tessa Mahardhika
Sugiarto menyebutkan tim mempersiapkan materi dan lain-lainnya yang
berhubungan dengan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto. “Karena
masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal
administratif lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
dalam keterangan resmi, Selasa, 21 Januari 2025.
Padahal kuasa hukum pemohon Hasto Kristiyanto sudah siap
terlihat jumlahnya ada 12 orang dan ketua timnya sebagaimana tertulis
di Surat Kuasa adalah Prof.Dr. Todong Mulya Lubis.
Seperti diketahui KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai
tersangka dalam dua kasus tindak pidana yaitu suap atas kasus dan
merintangi pemeriksaan hingga Harun Masiku, hingga kini tidak hadir
dari beberapa kali panggilan KPK. (tob-01)
