Barang Bukti Disita Senilai Rp.52,5 Miliar
Sungailiat, hariandialog.co.id.- KEPOLISIAN Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah yang melibatkan dua perusahaan mitra PT Timah TBK, yakni CV Hiero Jaya Persada (HJP) dan CV Raja Jaya Makmur (RJM). Dua perusahaan ini beroperasi di Pulau Belitung.
Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Victor Theodorus Sihombing mengatakan CV HJP sudah dua tahun menjadi mitra PT Timah. Penyelundupan pasir timah oleh perusahaan ini terungkap pada 4 Agustus 2026 di salah satu kontrakan di Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Polisi menyita 52,5 ton pasir timah senilai Rp 52 miliar.
Polisi telah menetapkan Direktur CV HJP Achin alias Joni Kokang; pengatur lapangan sekaligus pengurus meja goyang, Yokobus alias Esnew; kolektor timah, Handri alias Aphin; penjaga gudang penampungan, Eddy alias Tekok; dan penerima dana dari Achin yang bernama Fu Kim alias Afu sebagai tersangka. “CV HJP sudah empat kali melakukan penyelundupan dan yang kelimanya tertangkap,” ujar Victor kepada wartawan di Gedung Tribrata Polda Bangka Belitung, Jumat, 21 Agustus 2026.
Sedangkan dari CV RJM, kata Victor, pihaknya menyita 28,9 ton pasir timah senilai Rp 28 miliar di sebuah rumah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur pada 13 Agustus 2026. CV RJM, kata Victor, sudah tiga kali menyelundupkan pasir timah meski baru enam bulan bermitra dengan PT Timah.
“Terkait penyelundupan CV RJM ini kami mengamankan tiga orang tersangka, yakni Rocky Rahmat selaku kolektor dan pembeli timah serta Budianto dan Tino Sukirno yang sama-sama berperan sebagai perantara. Modusnya dengan membeli pasir timah kemudian ditampung di sebuah rumah sebelum diselundupkan ke luar negeri,” ujar dia.
Menurut Victor, kepolisian mengungkapkan dua upaya penyelundupan lain, yakni di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, disini petugas menyita 1,6 ton pasir timah dan di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, disita 7 ton dan kalau dinilai total Rp.8,6 miliar. Total pasir timah yang disita dari empat lokasi tersebut sebanyak 90 ton dengan nilai Rp 90 miliar. Sedangkan tersangka yang sudah ditahan, kata dia, sebanyak sebelas orang.
Soal keterlibatan mitra kerja dalam kasus penyelundupan, Corporate Secretary PT Timah TBK Ruddy Nursalam belum mau bicara banyak. Dia menyatakan perusahaan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan tulis tempo. (tur-01)
