Jakarta,hariandialog.co.id– Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi Transfer Pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). “Akankah dalam pemeriksaan intensif tersebut guna menentukan tersangka baru dari pihak PT TPL,?” demikian pertanyaan di masyarakat.
Dimana pada Kamis (20-8-2026), penyidik melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi yaitu YBS dari PT SGS Indonesia yang bertugas sebagai auditor. Dan DP merupakan PNS yang bertugas di Balai Besar SDPJIS.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (208-2026), bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian terkait perkara dugaan korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025.
Baru Tetapkan Dua Orang Tersangka
Perlu diketahui dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari), Kejaksaan Agung, baru menetapkan dua orang tersangka pada Rabu (12-8-2026). Kedua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara beinisial BP dan SR yang merupakan supervisor pajak.
Pada keterangannya, Direktur Penyidikan Pidsus Kejaksaan Agung, Sayful Bahri Siregar didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (12-8-2026), mengatakan, kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL, Tbk kepada Entitas Perusahaan terjadi antara tahun 2008 sampai dengan 2025.
Sedangkan kasus posisinya, dimana PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara Under Invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk merupakan produk Dissolving Pulp.
Dimana PT. TPL secara melawan hukum periode 2018 sampai dengan 2025 melaporkan penjualan local produk Pulp dengan produk yang sebenarnya ke PT AP, PT R (Perusahaan Afiliasi), yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp, sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan dari yang semestinya diterima negara. Untuk memuluskan perbuatannya tersebut, pihak PT TPL meminta bantuan Tersangka BP selaku Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023, dan kepada Tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Untuk memenuhi permintaan PT TPL, maka tersangka BP dan SR tidak melakukan fungsi pengawasan selaku supervisor dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP). Dalam hal ini kedua tersangka menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Perbuatan kedua tersangka tersebut dikenai Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubak menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka juga dikenai pasal subsider. (Het)
